Ditegaskan Yayan Ahmad Brilyana, semua operator telekomunikasi wajib mematuhi aturan. Apabila hingga tengat waktu yang ditentukan masih belum diturunkan, maka kabel akan digunting.
Sebagaimana telah diketahui, Pemerintah Kota Bandung telah memiliki target penurunan kabel udara disepanjang 13 ruas jalan, yakni Jalan Ir. H. Djuanda (Dago), kemudian L.L.R.E Martadinata (Riau), di jalan Sudirman, di jalan Wastukancana, di jalan Purnawarman, selanjutnya di jalan Sumatera, Cibaduyut, Otista dan juga di sepanjang jalan Soekarno Hatta.***
Artikel Terkait
Fenomena Pamer Kekayaan Ditjen Pajak! Harley Davidson, Jeep Rubicon, Hingga Klub Moge Belasting Rijder
8 Tahun Hukuman Penjara, Doni Salmanan Dimiskinkan Usai Terbukti Cuci Uang Hasil Investasi Bodong
BandungDi Kota Bandung, Masih Marak Kabel Fiber Optik Udara Ganggu Estetika Kota
Marak Penjualan Rokok Ilegal di Cimahi. Edarkan Rokok Ilegal, Ini Ancamannya!
Inovatif, Rumah Sakit Pertama yang Dibangun dengan Konsep Tahan Gempa!
Resmi, Bandara Kertajati Siap Melayani Penerbangan Haji dan Umroh