Baca Juga: Hari Ini, Polda Metro Jaya Gelar Rekonstruksi Kasus Mario Dandy
Banyak orang yang menggunakan bunga ini sebagai hadiah untuk orang yang mereka sayangi sebagai simbol kesetiaan.
2. Perlindungan Hukum bagi Bunga Edelweis
Bunga edelweis dilindungi oleh undang-undang tertentu. Undang-undang yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dikutip dari akurat.co yang berjudul “Bisa Penjara 10 Tahun, Ini Makna Bunga Edelweis yang Dipamerkan Aurel Hermansyah” menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, bunga Edelweis sendiri masuk dalam kategori jenis tumbuhan yang dilindungi secara hukum.
Baca Juga: Cegah Flu Burung, 42 Pintu Masuk Ternak Ke Kota Bandung, Diwaspadai!
Untuk siapa saja yang sengaja memetik Edelweis akan dikenai ancaman hukum sesuai UU No. 5. Pemetik Edelweis dapat dipidana penjara maksimal 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp200 juta rupiah.
Dalam undang-undang ini, bunga edelweis termasuk ke dalam jenis flora yang dilindungi.
Artinya, setiap orang yang ingin memanfaatkan bunga edelweis harus mematuhi aturan-aturan yang ditetapkan dalam undang-undang tersebut.
Aturan-aturan yang harus dipatuhi antara lain adalah tidak boleh memetik, memanen, atau merusak bunga edelweis secara sembarangan.
Baca Juga: Ini Janji Kapolda Metro Jaya Saat Bertemu Langsung dengan Keluarga David Ozora di Rumah Sakit
Hal ini bertujuan untuk menjaga kelestarian bunga edelweis agar tidak punah dan tetap bisa dinikmati oleh generasi selanjutnya.
Selain itu, aturan-aturan lain yang harus dipatuhi adalah tidak boleh mengambil, memanfaatkan, atau melakukan perdagangan bunga edelweis secara ilegal.
Siapa pun yang melanggar aturan ini dapat dikenai sanksi hukum yang berat.
Baca Juga: Pemilu Ditunda? Jokowi Setuju Dengan Sikap KPU, Banding!
Artikel Terkait
Trail Adventure Sindangkerta (TRAS), Jelajah Adventure “Puncak Karamat”
Menjaga Nilai Silaturahmi, Penghobi Trail Adventure
Komunitas Trail Adventure “Badeur” Lahir di Bandung Barat
Pelayanan Lalulintas Berbasis IT 2000 Pemotor Trail Ikuti CATS Sumedang
KFA 8 Jadi Ajang Asah Adrenalin Penghobi Trail Adventure
Ricuh Acara Motor Trail di Ranca Upas Ciwidey Bandung Akibat Peserta Kecewa Pada Panitia