BisnisBandung.com - Sejumlah akademisi hukum dari berbagai kampus melakukan diskusi anotasi atas putusan perkara kasus Mardani H Maming yang terjerat kasus korupsi.
Saat ini kasus tersebut telah inkrah di Mahkamah Agung di mana Maming harus menerima hukuman 12 tahun atas kasus korupsi suap izin pertambangan.
Perwakilan tim Anotasi Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Dr Somawijaya mengatakan pihaknya mendapatkan permintaan untuk meninjau hasil persidangan yang sudah mencapai Mahkahmah Agung (MA).
Dari tinjauan yang dilakukan, penerapan Pasal 12 huruf b UU PTPK terhadap perbuatan terdakwa Mardani H. Maming dalam membuat dan menerbitkan surat keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara, tidak tepat dan merupakan kesalahan yang serius.
Di sisi lain, perbuatan membuat dan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara tidak melanggar SOP Penerbitan Keputusan Bupati dan tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 93 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, pemerintah daerah dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara juga berwenang untuk memberikan IUP.
Baca Juga: Polres Cimahi Bongkar Skema Korupsi Pegadaian Batujajar, Berawal dari Laporan Warga
"Dengan ini maka perbuatan terdakwa Mardani H. Maming menerima hadiah berupa uang dan barang hanya didasarkan pada asumsi atau bukti petunjuk yang tidak memiliki kekuatan pembuktian dan tidak didasarkan minimal dua alat bukti dalam fakta di persidangan," kata Somawijaya dalam konferensi pers, Jumat
Dia menjelaskan, dalam fakta di persidangan pun tidak ada hubungan kausal antara perbuatan menerima hadiah dengan perbuatan membuat dan menerbitkan surat keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara, yang didakwakan kepada Mardani.
Dengan demikian, penetapan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp110.604.731.752,00 bertentangan dengan maksud ketentuan Pasal 18 UU PTPK yaitu sebagai pengganti kerugian negara, sedangkan tindak pidana dalam ketentuan Pasal 12 huruf b UU PTPK tidak berkaitan dengan kerugian negara.
Baca Juga: Korupsi Rp500 Juta di Pegadaian Batujajar, Polres Cimahi Tangkap Mantan Kepala Cabang
Akademisi Fakultas Hukum Unpad lainnya, Elis Rusmiati menuturkan, meski guru besar hukum di berbagai kampus melakukan anotasi putusan secara bersama, dia memastikan bahwa anotasi dari FH Unpad tidak ada kaitannya dengan kampus lain.
Menurutnya, setiap akademisi baik itu yang berada dalam satu kampus maupun berbeda kampus akan memiliki perspektif berbeda dalam anotasi putusan perkara.
Artikel Terkait
Langkah Berani Mahfud MD, UU Tipikor Perlu Sentuhan Baru untuk Cegah Korupsi
Jokowi Buka Jalur Ekspor Pasir Laut, Parid Ridwanuddin: Peluang atau Ancaman Korupsi?
Mencuri Hak Masyarakat, Sujanarko Peringatkan Bahaya Korupsi di Indonesia!
Mahfud MD Singgung Prabowo, Prajurit Tepat Janji dan Harus Konsisten Lawan Korupsi
Kritik Tajam Sujiwo Tejo Terhadap Hukum dan Korupsi di Indonesia
Mulyono ‘Produksi’ Gagal, Amien Rais Singgung Freeport dan Korupsi Negara