Akademisi UNPAD Sampaikan Anotasi Atas Kasus Mardani H Maming

photo author
- Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:51 WIB
Akademisi UNPAD Berikan Pernyataan dan Anotasi Kasus Korupsi yang Menyeret Mardani H Maming (Liputan)
Akademisi UNPAD Berikan Pernyataan dan Anotasi Kasus Korupsi yang Menyeret Mardani H Maming (Liputan)

"Kami mengkaji ini dari hukum materil dan formali. Jadi sama sekali tidak ada hubungan berkoordinasi dengan kajian kampus lainnya, tidak ada sama sekali," kata dia.

Tidak ada tekanan dalam anotasi putusan perkara Akademisi Fakultas Hukum Unpad lainnya.

Elis Rusmiati menuturkan, meski guru besar hukum di berbagai kampus melakukan anotasi putusan secara bersamaa, dia memastikan bahwa anotasi dari FH Unpad tidak ada kaitannya dengan kampus lain.

Menurutnya, setiap akademisi baik itu yang berada dalam satu kampus maupun berbeda kampus akan memiliki perspektif berbeda dalam anotasi putusan perkara.

Mardani sedang mengajukan Peninjauan Kembali

Untuk diketahui, pengadilan tingkat pertama menyatakan Mardani H Maming bersalah dalam kasus suap izin pertambangan.

Mardani divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Mardani juga divonis membayar pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 110,6 miliar dengan ketentuan, jika tidak membayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan 2 tahun kurungan.

Tak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Mardani Maming mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi justru menambah hukuman penjara Mardani menjadi 12 tahun. Mardani pun tidak terima dengan tambahan vonis menjadi 12 tahun itu.

Dia mengajukan kasasi, dan ditolak, saat ini pun dia mengajukan PK atas vonisnya.

Baca Juga: Mulyono Terjebak Korupsi, Amien Rais Serukan Perubahan Kepemimpinan

Koordinator Aksi Komite Rakyat Anti Korupsi (Keras) Faizal menyampaikan, penolakan permohonan PK ini dapat memberikan efek jera bagi koruptor.

"Mahkamah Agung diharapkan tetap konsisten pada putusan hukum yang berkekuatan tetap,. Penolakan permohonan PK ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para koruptor lainnya, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan Indonesia,” pungkasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X