Bisnisbandung.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, karena melakukan tindakan asusila.
Keputusan ini menyoroti perilaku tidak bermoral yang dilakukan oleh seorang pimpinan penyelenggara pemilu.
Feri Amsari, seorang pakar hukum tata negara, memberikan tanggapan keras terhadap tindakan tersebut.
Menurutnya, tindakan Hasyim Asy’ari menunjukkan bahwa ia mencari keuntungan pribadi dengan cara yang sangat tidak bermoral bahkan hal itu terjadi ketika persiapan pemilu.
Baca Juga: DKPP Resmi Pecat Hasyim Asy'ari dari Jabatan Ketua KPU
Hasyim Asy’ari terbukti telah merayu dan memaksa wanita inisial CAT untuk melakukan hubungan badan.
CAT sendiri merupakan anggota dari Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. Ia mengadukan Hasyim Asy’ari sebelum pemilu, namun DKPP baru memberi keputusan pada 3 Juli 2024.
Feri Amsar sebagais eorang yang mengerti hukum mengungkapkan bahwa tindakan ketua KPU terbilang sebagai hukuman berat.
“Saya pikir salah satu pertimbangan dalam ranah hukum, kejahatan yang dilakukan berulang-ulang itu kan puncak dari hukuman itu yang paling berat,” ujar Feri Amsari.
Baca Juga: Dokumen Tidak Valid, KPU: Dharma-Kun Gagal Maju di Pilgub DKI 2024
Ia menambahkan bahwa dalam kasus ini, pemberhentian Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai ketua dan anggota KPU adalah langkah yang tepat.
"Tidak patut seorang penyelenggara pemilu memanfaatkan jabatannya untuk mencoba mengganggu penyelenggara pemilu yang ada di bawahnya dan mendapatkan keuntungan lain dari jabatannya," lanjutnya.
Feri Amsari juga menyatakan kekhawatirannya terhadap tindakan Hasyim Asy’ari yang mungkin mencari keuntungan lain terkait pemilu.
"Jadi, karena itu bisa kita bayangkan kalau dia nyari keuntungan segitunya, keuntungan lain apa yang dia lakukan terhadap pemilu," tegasnya.
Artikel Terkait
KPU DKI Jakarta: Sudirman Said dan Abdullah Mansuri Siap Bersaing di Pilkada Jakarta Lewat Jalur Independen
Hasyim Asy'ari: KPU Hanya Bisa Terima Sanksi, Tak Berwenang Komentari Keputusan DKPP
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tanggapi Tudingan Sewa Private Jet Selama Pemilu 2024, Pesawat Dipakai untuk Monitor Logistik
Rocky Gerung Kritik Gaya Hidup Mewah Komisioner KPU, 'Busuknya Institusi Negara'
Mahkamah Agung Perintahkan KPU Cabut Batas Usia Minimal Calon Kepala Daerah
Caleg di Jabar Hilang Suara Pada Proses Rekapitulasi KPU, Gugat Ke MK Namun Tidak Dapat Jawaban Memuaskan