Mahkamah Agung Perintahkan KPU Cabut Batas Usia Minimal Calon Kepala Daerah

photo author
- Kamis, 30 Mei 2024 | 22:00 WIB
Ilustrasi. Mahkamah Agung MA (Instagram @humasmahkamahagung)
Ilustrasi. Mahkamah Agung MA (Instagram @humasmahkamahagung)

Bisnisbandung.com - Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan hak uji materi (HUM) yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Ahmad Ridha Sabana. 

Uji materi ini menantang aturan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur.

Dalam putusan nomor 23 P/HUM/2024 yang dikutip dari situs resmi MA pada Kamis, 30 Mei 2024, permohonan tersebut dikabulkan.

Baca Juga: 10 Tips Menata Kembali Keuangan yang Sudah Terlanjur Berantakan, Mari Buka Lembaran Baru

"Kabul permohonan HUM," demikian bunyi putusan yang secara resmi diumumkan.

Keputusan ini menegaskan bahwa aturan yang ada sebelumnya tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Mahkamah Agung menyatakan bahwa Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat kecuali diartikan bahwa usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun, dan calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota adalah 25 tahun. 

Baca Juga: 4 Cara Mengatur Keuangan Berpacu Pada Waktu: Harian, Mingguan, Bulanan dan Tahunan

Ketentuan ini berlaku sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Putusan ini secara jelas memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 yang mengatur pencalonan pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota. 

Dengan demikian, aturan sebelumnya yang menetapkan batas usia minimal saat pendaftaran calon tidak lagi berlaku.

Baca Juga: 7 Tips Hemat Belanja Bulanan untuk Ibu Rumah Tangga, Nomor 5 Beli Barang dengan Porsi yang Sesuai

Perubahan ini memberikan kesempatan yang lebih luas bagi individu-individu muda untuk berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah.

Kini, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai gubernur atau wakil gubernur jika berusia minimal 30 tahun pada saat dilantik, serta sebagai bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota jika berusia minimal 25 tahun pada saat pelantikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X