Bisnisbandung.com - Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan hak uji materi (HUM) yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Ahmad Ridha Sabana.
Uji materi ini menantang aturan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur.
Dalam putusan nomor 23 P/HUM/2024 yang dikutip dari situs resmi MA pada Kamis, 30 Mei 2024, permohonan tersebut dikabulkan.
Baca Juga: 10 Tips Menata Kembali Keuangan yang Sudah Terlanjur Berantakan, Mari Buka Lembaran Baru
"Kabul permohonan HUM," demikian bunyi putusan yang secara resmi diumumkan.
Keputusan ini menegaskan bahwa aturan yang ada sebelumnya tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Mahkamah Agung menyatakan bahwa Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat kecuali diartikan bahwa usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun, dan calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota adalah 25 tahun.
Baca Juga: 4 Cara Mengatur Keuangan Berpacu Pada Waktu: Harian, Mingguan, Bulanan dan Tahunan
Ketentuan ini berlaku sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Putusan ini secara jelas memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 yang mengatur pencalonan pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.
Dengan demikian, aturan sebelumnya yang menetapkan batas usia minimal saat pendaftaran calon tidak lagi berlaku.
Baca Juga: 7 Tips Hemat Belanja Bulanan untuk Ibu Rumah Tangga, Nomor 5 Beli Barang dengan Porsi yang Sesuai
Perubahan ini memberikan kesempatan yang lebih luas bagi individu-individu muda untuk berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah.
Kini, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai gubernur atau wakil gubernur jika berusia minimal 30 tahun pada saat dilantik, serta sebagai bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota jika berusia minimal 25 tahun pada saat pelantikan.
Artikel Terkait
Mahfud MD Sebut Prabowo Subianto Pemimpin Temperamental yang Tepati Janji
Gelombang Solidaritas Global : Dukungan untuk Palestina Menggema di Seluruh Dunia
Herman Khaeron: Duet Budi Djiwandono-Raffi Ahmad Masuk Radar Partai Demokrat untuk Pilkada Jakarta
Ini Pasal Yang Menjerat Eks Petinggi PT Antam Diduga Terjerat Kasus Korupsi 109 Ton Emas
Muzani: Nama Kader Gerindra untuk Posisi Menteri Sudah Diajukan ke Prabowo
Rocky Gerung Beri Penjelasan Keputusan Megawati, PDIP di Luar Pemerintahan