Ini Pasal Yang Menjerat Eks Petinggi PT Antam Diduga Terjerat Kasus Korupsi 109 Ton Emas

photo author
- Kamis, 30 Mei 2024 | 18:30 WIB
Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi (dok youtube KEJAKSAAN RI)
Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi (dok youtube KEJAKSAAN RI)

PT 
Bisnisbandung.com - Enam mantan general manajer unit bisnis pengelolaan dan pemurnian logam mulia PT Antam ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Direktur Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi menjelaskan mereka terjerat kasus dugaan korupsi 109 ton emas.

Para Eks Petinggi PT Antam ini diduga menyalahgunakan kewenangan mereka dalam periode 2010 hingga 2021.

Baca Juga: Telah Rilis Trailer Film Algrafi Akan Segera Tayang, Berikut Sinopsis dan Alasan Kamu Harus Nonton

Dikutip dari youtube KEJAKSAAN RI, Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi menjelaskan "Setelah melalui proses penyelidikan yang intensif, tim penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka."

"Mereka adalah para general manajer unit bisnis pengelolaan dan pemurnian logam mulia PT Antam pada periode 2010 hingga 2021," ungkap Kuntadi.

Para tersangka yang ditetapkan adalah TK yang menjabat pada periode 2010-2011, DM pada tahun 2013, HN pada periode 2011-2013, DM yang menjabat kembali pada periode 2013-2017, AHA pada periode 2017-2019, dan MAA yang menjabat pada periode 2019-2021.

Baca Juga: Berhasil Cetak Sejarah Film Agak Laen Konfirmasi Segera Produksi Agak Laen 2, Ernest Tancap Gas

 

Dalam kasus ini, para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan mereka dengan melakukan aktivitas ilegal terkait jasa manufaktur, seperti peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia.

Mereka diduga telah secara melawan hukum menggunakan program Mulia milik swasta dengan merek LM Antam untuk kepentingan pribadi.

Kasus ini mengungkap sisi gelap dari praktik korupsi yang melibatkan perusahaan besar dan menggarisbawahi pentingnya pengawasan lebih ketat terhadap kegiatan bisnis di sektor pertambangan dan pemurnian logam mulia.

Pasal yang disangkakan kepada para Tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal tersebut diungkapkan Kejagung saat menggelar konferensi pers pada Rabu (29/5/2024)

Baca Juga: Kolaborasi Strategis Promedia dan BincangBincangMobil Hadirkan Konten Otomotif Berkualitas di PROTV

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X