BisnisBandung.com - Judi lagi, judi lagi! Judi online memang sudah kian marak dan meresahkan di Indonesia.
Sampai saat ini Pemerintah sedang berusaha untuk memberantas judi online di Indonesia, termasuk dibuatnya Satgas Pemberantasan Judi Online.
Transaksi Judi Online Tinggi
Gimana tidak meresahkan? Berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dari tahun 2017- 2023 total transaksi judi online di Indonesia mengalami peningkatan.
Menurut PPATK, pada 2017 baru ada sekitar 250 ribu transaksi terkait judi online di Indonesia, dengan nilai total transaksi Rp2 triliun.
Baca Juga: Skandal Besar! Ternyata Lebih dari 1.000 Anggota DPR dan DPRD yang Terlibat Judi Online
Lantas tahun berikutnya transaksi terus meningkat hingga mencapai ratusan triliun.
Sepanjang 2023 PPATK menemukan sekitar 168 juta transaksi terkait judi online, nilai total transaksi sebesar Rp327 triliun. Karena, judi online wajib diberantas agar masyarakat perlu tahu bahaya judi online
1. Kecanduan meningkatkan risiko bunuh diri
2. Kian terpuruknya kondisi keuangan keluarga
3. Memicu tindakan kriminal dan/atau membahayakan orang lain
4. Pelanggaran privasi tersebarluasnya data pribadi
Baca Juga: Geger Pinjol Ilegal dan Judi Online di Riau, Anies Baswedan Punya Solusi Cerdas!
5. Rusaknya hubungan baik keluarga dan pihak lain
Artikel Terkait
Marak SMS Meresahkan Ajakan Bermain Judi dan Pesugihan
Atasi judi online, Kementerian Kominfo Buka Kanal Aduan Masyarakat
Pecandu Slot Online? Berikut Bahaya Judi yang Ternyata Bukan Bikin Keren Melainkan Kere
Belum Terlambat! Ini Cara Mengatasi Kecanduan Judi Slot Online, Masa Depan Selamat
Jangan Sampai Terjerumus, Inilah 7 Bahaya Judi Online Yang Harus Anda Ketahui
Crazy Rich Pamer Kekayaan Hasil Judi, Yuk Petik Hikmahnya!