Bisnisbandung.com - Julian Assange, pendiri WikiLeaks yang kontroversial, akhirnya menghirup udara kebebasan setelah lima tahun ditahan di penjara Inggris.
Assange terkenal karena perannya dalam membocorkan dokumen rahasia pemerintah Amerika Serikat, yang mengungkapkan dugaan kejahatan perang di Irak.
Pembebasan ini menandai titik penting dalam perjalanan hukum yang telah berlangsung selama 14 tahun, dan menjadi sorotan internasional.
Assange akan mengaku bersalah akhir pekan ini atas pelanggaran Undang-Undang Spionase AS, sebagai bagian dari kesepakatan yang memungkinkan dirinya untuk kembali ke Australia.
Pengakuan bersalah ini dianggap sebagai langkah strategis untuk mengakhiri penahanan panjangnya dan menyelesaikan kasus hukum yang berlarut-larut.
Dengan kesepakatan ini, Assange berharap dapat memulai hidup baru di tanah kelahirannya setelah bertahun-tahun menghadapi tekanan hukum dan politik.
Selama lima tahun penahanannya di Inggris, Assange menghadapi berbagai tantangan hukum.
Baca Juga: Skandal Pelecehan Seksual oleh Mantan Presiden RFEF Luis Rubiales: Terancam Penjara 2,5 Tahun
Ia menolak ekstradisi ke AS, khawatir akan menghadapi hukuman berat atas tuduhan pembocoran rahasia militer.
Penolakan ini memicu perdebatan internasional mengenai hak asasi manusia dan kebebasan pers, dengan banyak pihak yang menganggap kasus Assange sebagai ujian bagi kebebasan jurnalistik di era digital.
WikiLeaks, yang didirikan oleh Assange, menjadi terkenal karena menerbitkan ribuan dokumen rahasia pemerintah AS.
Dokumen-dokumen ini, banyak di antaranya memiliki nilai berita yang signifikan dan relevan dengan wacana politik global, mengekspos berbagai praktik pemerintah yang sebelumnya tidak diketahui publik.
Keberanian Assange dalam mengungkapkan informasi ini membuatnya dipandang sebagai pahlawan oleh banyak orang, sekaligus mengundang kritik keras dari pemerintah AS.
Bagi para pendukungnya, Assange adalah simbol perjuangan untuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah.
Artikel Terkait
Leonard : Tidak Melaksanakan Norma Korban KDRT Suami, Malah Dituntut Penjara
Refly Harun: Terkait Dilaporkan ke Polisi, Luhut Tidak Perlu di Penjara Tetapi...
Hukuman Penjara Selama 8.658 tahun untuk Harun Yahya. Apa Kejahatan yang Diperbuatnya?
Bintang Pop Kanada, Kris Wu, Dijatuhi Hukuman 13 Tahun Penjara karena Pemerkosaan di China
Sungguh Membagongkan! Niat Hati Menagih Hutang Rp25Juta Malah Kena Vonis Penjara dan Denda Ratusan Juta
Kasus Mario Dandy dan AG: Baru Satu Bulan Pacaran, Imbasnya Belasan Tahun Penjara serta Sang Ayah Dipecat