Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, membantah adanya instruksi presiden atau kabinet yang memerintahkan penarikan uang dari bawahan untuk menangani krisis pangan.
Menurut Dini, setiap penggunaan diskresi harus sesuai prosedur dan tidak boleh melampaui wewenang menteri atau kepala lembaga.
Dini menegaskan bahwa setiap penarikan uang atau pungutan liar untuk kepentingan pribadi merupakan tindak pidana korupsi.
"Instruksi presiden dan penggunaan diskresi harus dibatasi sesuai UU Administrasi Pemerintahan dan tidak boleh melampaui wewenang," kata Dini.
Baca Juga: Ditemukan Cek Rp 2 Triliun saat KPK Geledah Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan, terutama dalam situasi krisis.
Masyarakat kini menanti perkembangan lebih lanjut dari sidang ini untuk mengetahui siapa yang sebenarnya harus bertanggung jawab.***
Artikel Terkait
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Meminta Publik Tidak Mengambil Kesimpulan Dini Terkait Dugaan Korupsi
Mentan Syahrul Yasin Limpo Penuhi Panggilan KPK Terkait Dugaan Kasus Korupsi di Kementan
KPK Geledah Rumah Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Ini Dugaan Kasusnya
KPK Geledah Rumah Dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo
Sejumlah Ruangan Gedung A Kementan Disegel KPK Usai Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka
Kasus Pemerasan di Kementan, KPK Panggil Dua Ajudan Syahrul Yasin Limpo