Ditemukan Cek Rp 2 Triliun saat KPK Geledah Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo

photo author
- Senin, 16 Oktober 2023 | 10:30 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan informasi itu. (dok kpk.go.id)
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan informasi itu. (dok kpk.go.id)

Bisnisbandung.com-KPK rupanya menemukan sebuah cek dengan nilai fantastis saat menggeledah Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjabat Mentan di Widya Chandra, Jakarta Selatan, 28 September 2023 kemarin. Di cek itu, tercatat angka Rp 2 triliun.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan informasi itu. Ia sudah memeriksa masalah temuan cek itu usai ramai mencuat ke publik.

"Sesudah kami cek dan konfirmasi, didapat informasi memang benar ada barang bukti dimaksud," kata Ali, Minggu (15/10) dikutip dari Kumparan.

Baca Juga: DPR RI dan BKKBN Jabar Terus Gencar Sosialisasikan Pencegahan Stunting Sejak Dini

Ali menjelaskan, pihaknya perlu konfirmasi dan klarifikasi ke berbagai pihak berkenaan penemuan itu. Baik ke beberapa saksi atau tersangka.

"Untuk pastikan validitas cek dimaksud, termasuk adakah hubungan secara langsung dengan dasar kasus yang KPK selesaikan ini," katanya.

Belumlah diketahui informasi detail mengenai cek itu. Baik keaslian, tanggal dikeluarkan, sampai atas nama siapa cek itu.

Baca Juga: Akhirnya Drama Korea Romance Song Kang Hadir Lagi, Yuk Simak Jadwal Tayang Dan Sinopsisnya!

Dengan begitu, hasil geledah di rumdin SYL itu, KPK amankan Rp 30 miliar; 12 pucuk senjata api; beragam dokumen alat bukti; dan terbaru cek sebesar Rp 2 triliun.

Dalam kasus ini, KPK sudah menangkap 3 orang sebagai tersangka. Mereka ialah SYL dan Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono sebagai Sekjen Kementan.

SYL dkk ini lakukan korupsi dengan mengumpulkan uang dari beberapa pejabat eselon 1 dan 2 di Kementan. Uang yang terkumpul diduga mencapai Rp 13,9 miliar.

Baca Juga: Sudah Tahu Belum? Ini Perbedaan TM, C dan R Pada Merek Dagang

Pemakaian uang itu disebutkan oleh Alex untuk pembayaran kredit mobil Toyota Alphard sampai perawatan wajah untuk keluarganya. Bahkan juga untuk kepentingan umrah.

SYL dkk dijerat pasal pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi. Khusus SYL, ia dijerat pasal berkenaan pencucian uang.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Raga Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X