Kasus Pemerasan di Kementan, KPK Panggil Dua Ajudan Syahrul Yasin Limpo

photo author
- Selasa, 17 Oktober 2023 | 07:30 WIB
KPK memanggil dua Adc atau ajudan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (dok kpk.go.id)
KPK memanggil dua Adc atau ajudan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (dok kpk.go.id)

Bisnisbandung.com-KPK memanggil dua ajudan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Keduanya dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Kementan.

Dua ajudan itu ialah Panji Harjanto dan Ubaidah Nabhan. Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri menjelaskan keduanya akan diperiksa di gedung Merah Putih KPK Senin (16/10).

Panji telah ada di Gedung Merah Putih KPK. Sementara Ubaidah tetap dinanti kehadirannya.

Baca Juga: Penulis Novel Viral, “La Dunn”, Dafanov Koliska Menulis adalah Caranya untuk Healing

Ali tidak memaparkan keterangan apa yang hendak digali dari keduanya. Ia cuma menjelaskan yang berkaitan diperiksa untuk tersangka Syahrul Yasin Limpo. "Penyidikan kasus dugaan di Kementan RI," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/10).

SYL sekarang ini telah ditahan KPK. Dalam kasus ini, Syahrul Yasin Limpo dijerat tersangka bersama Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono sebagai Sekjen Kementan.

Mereka diduga lakukan korupsi dengan mengumpulkan uang dari beberapa pejabat eselon 1 dan 2 di Kementan.

Baca Juga: 4 Alasan Cowok Lebih Tertarik Dengan Cewek Tangguh, Mentalnya Wonderwoman Banget!

Uang yang terkumpul diduga mencapai Rp 13,9 miliar.

Pemakaian uang itu disebutkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata untuk pembayaran kredit mobil Toyota Alphard sampai perawatan wajah untuk keluarga Syahrul Yasin Limpo. Bahkan juga untuk keperluan umrah.

KPK menyebutkan ada dugaan aliran dana ke Partai NasDem. Partai NasDem protes atas pernyataan KPK tersebut.

Baca Juga: Semakin Banyak Pengguna , Teryata Pinjaman Digital BRI Ceria Bisa Proses Limit hingga Rp50 juta

Syahrul Yasin Limpo dkk dijerat pasal pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi. Khusus Syahrul Yasin Limpo, ia dijerat pasal mengenai pencucian uang.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Raga Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X