Bisnisbandung.com-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memberikan sinyal masalah Upah Minimum Provinsi (UMP) yang hendak naik di 2024 mendatang.
Hal tersebut dikatakan oleh Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi di Gedung Vokasi Kemnaker, Jakarta, pada Minggu (15/10/2023).
"Tentu saja (UMP naik), semoga tidak diprotes pengusaha," ucapnya Dikutip dari lambeturah.
Baca Juga: Akhirnya Drama Korea Romance Song Kang Hadir Lagi, Yuk Simak Jadwal Tayang Dan Sinopsisnya!
Sayang Anwar belum ingin sampaikan secata detail berapakah besaran kenaikan UMP 2024 karena hingga kini masih terus dihitung.
Kemungkinan tidak sampai 15% seperti tuntutan yang kerap dikatakan Presiden Partai Buruh Said Iqbal.
"Ya jika pekerja permintaannya tinggi terus. Kita kan hitungnya tentu saja dari beragam pertimbangan, khususnya berkaitan dengan inflasi, pertumbuhan ekonomi," bebernya.
Kemnaker awalnya menjelaskan akan umumkan UMP 2024 di akhir November 2023.
Baca Juga: Sandiaga Uno Menikmati MotoGP Dengan Mengabadikan Momen Dengan Mas Nano Driver Ojol
"Kami dengarkan semua inspirasi baik dari pekerja dan pengusaha untuk upah minimum 2024. Akan dipublikasikan November akhir 2023," pungkas Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri, pada Sabtu (22/7/2023).
Diketahui awalnya, pembahasan UMP 2024 dilaksanakan bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasional (DPN).***
Artikel Terkait
Tutup Jalan Caman Raya Bekasi untuk Balap Liar, Seorang Remaja Diamankan Polisi
Viral Qori Disawer Saat Melantunkan Ayat Suci Alquran
Viral Video Balap Liar Ferrari Vs Pajero, Satlantas Polrestabes Palembang Lakukan Penyelidikan
Penyelundupan 7 Ekor Burung Cenderawasih Berhasil Digagalkan Polisi di Pelabuhan Jayapura
Diduga Berbuat Asusila, UIN Lampung Nonaktifkan Dosen dan Berhentikan Mahasiswi
Kemenag Luncurkan Program Pesantren, Apa Tujuannya?