Bisnisbandung.com - Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Charles Simabura, menyebut bahwa MK bisa menghukum Jokowi karena nepotisme termasuk kedalam pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Charles Simabura sebagai saksi ahli Tim Hukum Ganjar-Mahfud dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2 April 2024.
Pada awalnya Tim Hukum Ganjar-Mahfud menanyakan kepada Charles apakah nepotisme dan abuse of power termasuk kedalam jenis pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Baca Juga: Kubu Ganjar Minta Kapolri dan Kepala BIN Hadir di MK, Tim Prabowo Setuju
Charles mengatakan bahwa undang-undang menempatkan setiap aparat pemerintah dan penyelenggara pemilu sebagai unsur potensial yang dapat melakukan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif.
"Artinya kalau kita urai siapa aparat pemerintah, mulai dari presiden sampai jajaran dibawahnya, sampai kepala desa. Itu pihak-pihak yang potensial melakukan pelanggaran secara terstruktur," ucapnya.
Jadi Charles menyimpulkan bahwa MK boleh dan bahkan bisa menghukum Jokowi karena pelanggaran TSM di Pemilu 2024.
Baca Juga: Romo Magnis Ahli Kubu Ganjar Kritik Keras Jokowi, 'Presiden Untungkan Keluarga, Memalukan!
Hal ini pun ia contohkan dengan bagaimana Prabowo di Pemilu 2014 dan pemilu 2019 selalu mengajukan gugatan dengan tuduhan TSM.
"Yang dilakukan Prabowo waktu itu 2014 dan 2019, penyelenggara pemilu melakukan pelanggaran TSM," ucap Charles.
"MK dapat memeriksa itu (nepotisme), untuk dapat membuktikan unsur terstruktur itu," sambungnya.
Baca Juga: Ganjar Minta Menteri Jokowi Dihadirkan di Sidang, Otto: Megawati Juga Dong
Charles juga mengatakan bahwa ini sudah menjadi suatu fatsun dan praktik umum baik di level pilkada maupun pilpres bahwa MK boleh mengadili pelanggaran yang bersifat TSM.
"Ini sudah fatsun, menjadi praktik juga, dan sudah menjadi fakta dalam perkara-perkara yang pernah diputus oleh MK, baik di level pilkada maupun pilpres," ujarnya.***
Artikel Terkait
Tim Pembela Prabowo-Gibran Yakinkan Gugatan Ganjar-Anies di MK Tak Akan Berbuah Hasil
Tim Hukum Ganjar Mahfud Sebut Suara Prabowo Gibran Harusnya Nol
Sidang Perdana MK: Ganjar-Mahfud Serius Ajukan Tuntutan Pemilu Ulang
Ganjar Pranowo: Pemerintah Gunakan Sumber Daya Negara Untuk Menangkan Paslon 02
Ganjar dan Anies Ogah Jadi Menteri Prabowo, Gerindra: Kami Tidak Pernah Nawarin
Alasan Ganjar Gugat Prabowo-Gibran di MK: Untuk Menjaga Kewarasan