Ahli Tim Ganjar-Mahfud Sebut MK Bisa Hukum Jokowi Karena Nepotisme Termasuk TSM

photo author
- Rabu, 3 April 2024 | 11:00 WIB
Charles Simabura (Tangkapan Layar Official iNews)
Charles Simabura (Tangkapan Layar Official iNews)

Bisnisbandung.com - Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Charles Simabura, menyebut bahwa MK bisa menghukum Jokowi karena nepotisme termasuk kedalam pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Charles Simabura sebagai saksi ahli Tim Hukum Ganjar-Mahfud dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2 April 2024.

Pada awalnya Tim Hukum Ganjar-Mahfud menanyakan kepada Charles apakah nepotisme dan abuse of power termasuk kedalam jenis pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Baca Juga: Kubu Ganjar Minta Kapolri dan Kepala BIN Hadir di MK, Tim Prabowo Setuju

Charles mengatakan bahwa undang-undang menempatkan setiap aparat pemerintah dan penyelenggara pemilu sebagai unsur potensial yang dapat melakukan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif.

"Artinya kalau kita urai siapa aparat pemerintah, mulai dari presiden sampai jajaran dibawahnya, sampai kepala desa. Itu pihak-pihak yang potensial melakukan pelanggaran secara terstruktur," ucapnya.

Jadi Charles menyimpulkan bahwa MK boleh dan bahkan bisa menghukum Jokowi karena pelanggaran TSM di Pemilu 2024.

Baca Juga: Romo Magnis Ahli Kubu Ganjar Kritik Keras Jokowi, 'Presiden Untungkan Keluarga, Memalukan!

Hal ini pun ia contohkan dengan bagaimana Prabowo di Pemilu 2014 dan pemilu 2019 selalu mengajukan gugatan dengan tuduhan TSM.

"Yang dilakukan Prabowo waktu itu 2014 dan 2019, penyelenggara pemilu melakukan pelanggaran TSM," ucap Charles.

"MK dapat memeriksa itu (nepotisme), untuk dapat membuktikan unsur terstruktur itu," sambungnya.

Baca Juga: Ganjar Minta Menteri Jokowi Dihadirkan di Sidang, Otto: Megawati Juga Dong

Charles juga mengatakan bahwa ini sudah menjadi suatu fatsun dan praktik umum baik di level pilkada maupun pilpres bahwa MK boleh mengadili pelanggaran yang bersifat TSM.

"Ini sudah fatsun, menjadi praktik juga, dan sudah menjadi fakta dalam perkara-perkara yang pernah diputus oleh MK, baik di level pilkada maupun pilpres," ujarnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Farizal

Sumber: YouTube Official iNews

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X