Bisnisbandung.com - Jagad raya Indonesia saat ini sedang dihebohkan dengan pelaporan Ganjar Pranowo ke KPK terkait penerimaan suap dan gratifikasi.
Diketahui pelaporan tersebut dilakukan Indonesia Police Watch (IPW) pada Selasa 5 Maret 2024.
Baca Juga: TPN Ganjar-Mahfud Soroti 'Aneh'nya Suara PSI: Ratusan Ribu dalam Sekejap, Ada Kecurangan?
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan pelaporan Ganjar ke KPK tersebut terkait dugaan penerimaan cashback gratifikasi dari perusahaan asuransi sebesar 100 miliar rupiah.
"IPW melaporkan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi atau suap penerimaan cashback beberapa perusahaan asuransi kepada Dirut Bank Jateng Supriyatno dan Pemegang Saham Bank Jateng Ganjar Pranowo," ucap Sugeng.
Baca Juga: Ganjar Ogah Masuk Kabinet Prabowo: Bukan Cari Jabatan
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan perihal laporan IPW tersebut dan mengungkapkan pihaknya akan segera menindaklanjuti perihal masalah ini.
"Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat yang dimaksud. Kami segera tindak lanjuti dengan verifikasi terlebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK," ujar Ali.
Baca Juga: AHY Tanggapi Rumor PPP yang Tinggalkan Ganjar Demi Gabung Prabowo-Gibran
Sementara itu capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo membantah tuduhan penerimaan gratifikasi ini dan mengatakan dirinya tidak pernah menerima suap tersebut.
"Saya tidak pernah menerima pemberian atau gratifikasi dari yang dia tuduhkan," kata Ganjar saat dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa (5/3/2024).***
Artikel Terkait
Viral Ganjar dan Anies Siap Ajukan Hak Angket, Apa Itu Hak Angket?
Ganjar dan Anies Siap Ajukan Hak Angket ke DPR, Jimly: Gertakan Doang Itu
Ahmad Sahroni Mengungkapkan Keputusan Partai Nasdem Mengenai Hak Angket, Anis Baswedan dan Ganjar Telah Sepakat
Terkait Kecurangan Pemilu Ganjar Pranowo Ajukan Hak Angket DPR, Mahfud MD : Saya Nggak Mau Ikut-ikut
Lonjakan Harga Beras, Ganjar: Bansos Bukan Solusi Utama Tapi Operasi Pasar Harus Kuat
Ganjar Ajukan Hak Angket, Surya Paloh: Kami Berikan Support dan Dukungan