Bisnisbandung.com - Masyarakat Indonesia perlu menjauhi produk yang terkait dengan Zionis Israel, sebagai langkah penting
Dalam membangun solidaritas dan rasa kemanusiaan sesuai dengan nilai Sila Ke dua Pancasila.
Tindakan kejam Zionis Israel yang melanggar Hukum Humaniter Internasional harus dihadapi dengan boikot produk terafiliasi,
Didukung oleh pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat internasional untuk menghentikan kejahatan kemanusiaan di Gaza.
Dukungan moral dari MUI melalui Fatwa No 83 tahun 2023 serta diplomasi perdagangan perlu diperkuat,
Termasuk melalui UUJPH yang kini telah menjadi UU No 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Regulasi halal Indonesia dapat menjadi alat tekan untuk membatasi produk global yang ingin beroperasi di Indonesia.
MUI juga bisa mengeluarkan fatwa yang mewajibkan produsen produk halal untuk tidak mendukung agresi militer Israel,
Menjadikannya instrumen hukum bagi gerakan boikot global terhadap produk terafiliasi zionis Israel.
Solidaritas kemanusiaan kita perlu diperkuat dengan memanfaatkan regulasi sertifikasi halal yang ada.
Mari bersama-sama melawan agresi zionis Israel untuk menyelamatkan nilai-nilai kemanusiaan.***
Artikel Terkait
Boikot Produk Israel Berhasil? Israel Mulai Kesulitan Membiayai Perang Melawan Hamas
Heboh Mengenai Ijazah Gibran Rakabuming Raka, Kemendikbud: Ijazahnya Setara...
Rusia Luncurkan Drone Baru, Ini Langkah Presiden Ukraina Untuk Memperkuat Pertahanan
Gampang Banget! Begini Cara Download Kartu NPWP Format PDF Secara Online, Langsung dari HP Kamu!
BRILiaN Choir BRI Memenangkan Gelar Juara di Festival Paduan Suara Sektor Jasa Keuangan 2023
Netizen Kecewa : Menteri Kominfo Tutup Kolom Komentar Instagram