Heboh Mengenai Ijazah Gibran Rakabuming Raka, Kemendikbud: Ijazahnya Setara...

photo author
- Minggu, 19 November 2023 | 14:00 WIB
Dokumentasi Saat Gibran WIsuda (Dok. X @@DokterTifa)
Dokumentasi Saat Gibran WIsuda (Dok. X @@DokterTifa)

Bisnibandung.com - Pada tanggal 16 November 2023, media sosial dihebohkan dengan isu bahwa Gibran Rakabuming Raka, anak dari Presiden Joko Widodo, hanya lulus setara dengan D1.

Kabar ini mencuat setelah dokter Tifa menggugah keraguan terkait ijazah kelulusan Gibran melalui aplikasi X.

Gibran, yang dikenal pernah menempuh pendidikan di luar negeri, pertama-tama bersekolah di Orchid Park Secondary School di Singapura pada tahun 2002.

Baca Juga: Wapres Ingatkan MUI Untuk Jaga Kepentingan Umat dan Netralitas Politik

Sekolah tersebut menawarkan beragam program, termasuk aplikasi komputer, teknologi pendidikan, bahasa Inggris, sains, dan lainnya.

Setelah menyelesaikan sekolah menengah di Orchid Park Secondary School, Gibran melanjutkan pendidikannya di University of Technology Sydney (UTS) Insearch pada tahun 2006.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Gibran lulus dari program Grade 12 di UTS Insearch dengan pengetahuan setara dengan tamatan sekolah menengah kejuruan (SMK) dalam bidang akuntansi dan keuangan.

Baca Juga: Tempat Wisata Termurah, Liburan Akhir Tahun Wisata Saung Keramba Preto di Bekasi

Namun, perlu diingat bahwa UTS Insearch saat ini sudah tidak menawarkan program Grade 12 dan telah berganti menjadi UTS College.

Program ini memberikan fasilitas bagi pelajar asing yang akan melanjutkan pendidikan di UTS.

Selanjutnya, Gibran juga melanjutkan studinya di Management Development Institute of Singapore (MDIS) pada tahun 2007 dan berhasil lulus pada tahun 2010.

Baca Juga: Jaga Integritas Pemilu, Wapres Minta Pengawasan Lebih Ketat dan Tegas

MDIS, sebagai lembaga pendidikan swasta di Singapura, menawarkan berbagai program pendidikan yang diklaim relevan dengan industri.

Dokter Tifa, melalui unggahan di X, memperlihatkan foto Gibran saat wisuda di MDIS Singapura.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yayu Rahayu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X