Hati-hati, Gunakan Stiker Whatsapp Dengan Cara ini Bisa Dipenjara Hingga 8 Tahun

photo author
- Rabu, 27 September 2023 | 11:00 WIB
Ilustrasi aplikasi Whatsapp  (freepik/freepik)
Ilustrasi aplikasi Whatsapp (freepik/freepik)

Seperti yang diungkapkan oleh seorang kreator konten di akun TikTok @banghafidd, dia menjelaskan potensi tindak pidana yang bisa dikenakan kepada seseorang yang membuat stiker WhatsApp menggunakan foto orang lain, sesuai dengan Pasal 32 ayat 1 UU ITE.

Mengacu pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Pasal 32 ayat 1 dalam Undang-Undang ITE berbunyi:

Baca Juga: Setelah persetujuan dengan AS Jepang menyetujui obat Alzheimer pertamanya

"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melanggar hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik."

Peraturan ini dengan jelas menyatakan bahwa jika seseorang dengan sengaja dan tanpa hak secara ilegal mengubah, menambah, mengurangi, atau merusak informasi elektronik atau dokumen elektronik milik orang lain, mereka dapat dihukum sesuai dengan pasal tersebut.

Hukuman bagi Pelanggar Bagi mereka yang dengan sengaja melanggar aturan yang tercantum dalam Pasal 32 ayat 1 UU ITE, mereka dapat dihukum hingga delapan tahun penjara atau dikenakan denda maksimal 2 miliar rupiah, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 48 ayat 1.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Uang dari Website di 2023

Pasal 48 ayat 1 menyatakan: "Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah)."***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Farizal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X