Hati-hati, Gunakan Stiker Whatsapp Dengan Cara ini Bisa Dipenjara Hingga 8 Tahun

photo author
- Rabu, 27 September 2023 | 11:00 WIB
Ilustrasi aplikasi Whatsapp  (freepik/freepik)
Ilustrasi aplikasi Whatsapp (freepik/freepik)

Aplikasi WhatsApp, sejak lama, telah menjadi kebutuhan pokok bagi banyak orang di Indonesia.

Seiring berjalannya waktu, pengembang Whatsapp ini terus memperluas fiturnya untuk memenuhi semua kebutuhan pengguna, mulai dari pesan suara, pesan video, hingga stiker.

Tentu saja, ini telah memberikan kenyamanan kepada semua pengguna Whatsapp.

Baca Juga: Lebih besar dari Rempang? Lagi dan lagi Jokowi investasikan 30 ribu hektar tanah Indonesia ke investor asing

Jika kita perhatikan lebih seksama, terutama fitur stiker dalam obrolan grup, ternyata setiap pengguna dapat dengan mudah membuat stiker favorit mereka sendiri.

Kamu hanya perlu mengirimkan foto, dan sistem akan mengubahnya menjadi stiker yang bisa dikirim melalui WhatsApp.

Fitur ini adalah salah satu fasilitas unggulan karena hingga saat ini, hanya WhatsApp yang memberikan kebebasan kepada pengguna untuk membuat stiker dengan menggunakan foto pribadi.

Baca Juga: Visi Bursa Karbon Indonesia Dengan Menggabungkan Bisnis Dan Lingkungan

Namun, hal ini juga bisa menjadi masalah jika tidak dijalankan dengan hati-hati.

Indonesia memiliki Undang-Undang yang berkaitan dengan teknologi informasi, yang dikenal sebagai UU ITE (Informasi dan Teknologi Elektronik).

Peraturan dalam undang-undang ini mencakup regulasi terkait penggunaan internet, komputer, dan perangkat elektronik lainnya.

Jika kita memperhatikan lebih dalam, pembuatan stiker dengan menggunakan foto di WhatsApp bisa menimbulkan kasus tindak pidana.

Baca Juga: Laut Es Antartika Terus Menurun Setiap Bulannya, Ada Apa Dengan Dunia?

Bahkan, seseorang dapat dihukum hingga delapan tahun penjara. Oleh karena itu, penting untuk berhati-hati!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Farizal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X