Selain itu pihak kepolisian telah mengamankan beberapa barang bukti terkait kejadian kebakaran di bukit Teletubbies Bromo ini.
Barang bukti yang telah di amankan ialah lima batang flare, korek api, kamera dan jas yang digunakan saat prewed.
Barang bukti ini masih dalam proses penyelidikan yang akan memutuskan status dari lima orang yang kini masih menjadi saksi.
Atas peristiwa kebakaran di bukit Teletubbies Gunung Bromo Tengger Semeru tersangka telah dijatuhi hukuman pidana.
Tersangka AWEW dikenakan pasal 50 ayat 3 Huruf D Junto Pasal 78 ayat 4 UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan.
“Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak 1,5 Miliar” ungkap AKBP Wisnu Wardana.
Hukuman ini juga ditegaskan oleh AKBP Wisnu Wardana selaku Kapolres Probolinggo yang menangani peristiwa ini.***
Artikel Terkait
Tanda-Tanda WhatsApp Sedang Disadap Orang
Ini Dia Alasan Mengapa Puluhan Gadis Di Prancis Telah Dipulangkan Karena Menggunakan Abaya Ke Sekolah
Hanya Sandiwara, Ternyata Begini Skenario Penemuan Bayi Laki-laki di Jembatan Karangampel Banjaranyar Ciamis
Fakta Baru Toyota Alphard Yang Dipakai Luluk Sofiatul Istri Seorang Polisi Ternyata Sewa
Dari 3,5 Jam Hingga 40 Menit Perjalanan, Mencicipi Kecepatan dan Keindahan Kereta Cepat Menuju Jakarta Bandung
PM Lee : ASEAN Berisiko Kehilangan Relevansi Jika Tetap Pasif, Menghindari untuk Mengambil Posisi terhadap Isu