Tetapkan Manajer WO sebagai Tersangka Kebakaran di Bromo Diancam 5 Tahun Penjara dan Denda 1,5 M

photo author
- Jumat, 8 September 2023 | 19:14 WIB
Ilustrasi kejadian kebakaran di Gunung Bromo telah menetapkan tersangka (Tangkapan layar video Twitter @pendakilawas )
Ilustrasi kejadian kebakaran di Gunung Bromo telah menetapkan tersangka (Tangkapan layar video Twitter @pendakilawas )

Selain itu pihak kepolisian telah mengamankan beberapa barang bukti terkait kejadian kebakaran di bukit Teletubbies Bromo ini. 

Barang bukti yang telah di amankan ialah lima batang flare, korek api, kamera dan jas yang digunakan saat prewed. 

Barang bukti ini masih dalam proses penyelidikan yang akan memutuskan status dari lima orang yang kini masih menjadi saksi. 

Baca Juga: Kebakaran Hutan Yang Terus Menerus Membuat Yunani Mencapai Batas Maksimal Pemadam Kebakaran, Ini Dia Alasannya

Atas peristiwa kebakaran di bukit Teletubbies Gunung Bromo Tengger Semeru tersangka telah dijatuhi hukuman pidana. 

Tersangka AWEW dikenakan pasal 50 ayat 3 Huruf D Junto Pasal 78 ayat 4 UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan.

“Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak 1,5 Miliar” ungkap AKBP Wisnu Wardana. 

Hukuman ini juga ditegaskan oleh AKBP Wisnu Wardana selaku Kapolres Probolinggo yang menangani peristiwa ini.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yayu Rahayu

Sumber: Twitter/@pendakilawas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X