Tetapkan Manajer WO sebagai Tersangka Kebakaran di Bromo Diancam 5 Tahun Penjara dan Denda 1,5 M

photo author
- Jumat, 8 September 2023 | 19:14 WIB
Ilustrasi kejadian kebakaran di Gunung Bromo telah menetapkan tersangka (Tangkapan layar video Twitter @pendakilawas )
Ilustrasi kejadian kebakaran di Gunung Bromo telah menetapkan tersangka (Tangkapan layar video Twitter @pendakilawas )

Bisnisbandung.com - Sempat beredar viral video yang memperlihatkan kebakaran di Bromo yang terjadi pada tanggal 6 September 2023. 

Sebuah video yang viral ketika ada sekelompok orang yang santai berada di kawasan yang sedang terbakar di bukit Teletubbies. 

Area ini dikenal dengan area bukit Teletubbies yang terletak di Bromo Tengger Semeru. 

Baca Juga: Dampak Kebakaran, Wisata Gunung Bromo Ditutup

Video viral tersebut didapatkan dari postingan twitter dari pemilik akun bernama @pendakilawas. 

Diketahui jika penyebab kebakaran yang terjadi di bukit Teletubbies ini karena proses pre wedding dari sepasang calon pengantin. 

Pasangan tersebut dengan sengaja menyalakan flare yang membuat lahan bukit Teletubbies yang kering menjadi terbakar.

Saat ini pihak kepolisian telah menetapkan Manajer WO atau Wedding Organizer sebagai tersangka utama. 

Tersangka dengan inisial AWEW berusia 41 Tahun beralamat di kelurahan Tompokersan Kabupaten Lumajang selaku Manajer WO. 

Tersangka AWEW ini ditetapkan menjadi tersangka kebakaran di bukit Teletubbies dengan melalui pemeriksaan pada beberapa saksi. 

Baca Juga: Diduga Akibat Kerusakan Mesin, Detik-Detik Kebakaran Menghancurkan 9 Kapal di Muara Baru

Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana mengatakan bahwa tersangka tidak memiliki izin saat memasuki kawasan konservasi Wisata Gunung Bromo. 

“Izin ini tidak dimiliki oleh tersangka sehingga menjadi bukti kami untuk menetapkan tersangka “ ungkap Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana. 

AKBP Wisnu Wardana mengatakan jika ada enam orang yang awalnya menjadi saksi yang satu di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Sementara, lima orang lainnya kini dalam proses pemeriksaan dan masih berstatus sebagai saksi. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yayu Rahayu

Sumber: Twitter/@pendakilawas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X