Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
Baca Juga: Unionbank Filipina Mendukung Pertukaran Mata Uang Crypto melalui Aplikasi Seluler
Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik KA di masa pandemi Covid-19 serta layanan Vaksinasi di Stasiun, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email [email protected], atau media sosial KAI121.
“Jajaran KAI akan terus memastikan pelanggan menerapkan protokol kesehatan selama menggunakan layanan KAI. Tujuannya untuk menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat,” tutup Kuswardojo.***
Artikel Terkait
Banyak Kasus Terjadi, Jabar Dapat Rapor Merah Untuk Perlindungan Anak
Ketua Majelis Syura PKS Dr. Salim: Economy Expo Bentuk Kepedulian PKS Bangkitkan UMKM dan Ekraf
Hadapi Tantangan global, BI Jabar Dorong Perluasan Digitalisasi di Jawa Barat
Pesan Mendagri Kepada Praja IPDN "Jadilah Agent of Change" dan Mengubah Working Culture di Daerahnya Mengabdi
PT KAI Daop 2 Bandung Hadirkan Tarif Promo Merdeka
LPP Bandung Juara 1 Lomba Yel se Jabar Dalam HDKD Kemenkumham ke 77