Bisnis Bandung - Pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam pada saat boarding. Kebijakan ini berlaku mulai keberangkatan 15 Agustus 2022.
Manager Humas Daop 2 Bandung Kuswardojo mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 11 Agustus 2022.
“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata Kuswardojo.
Baca Juga: Wagros Turut Mendistribusikan Minyakita di Kota Bandung
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api Jarak Jauh dan Lokal mulai 15 Agustus:
Syarat Naik KA Jarak Jauh
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
2. Usia 6-17 tahun:
a) Vaksin kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
c) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin namun wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
Artikel Terkait
Banyak Kasus Terjadi, Jabar Dapat Rapor Merah Untuk Perlindungan Anak
Ketua Majelis Syura PKS Dr. Salim: Economy Expo Bentuk Kepedulian PKS Bangkitkan UMKM dan Ekraf
Hadapi Tantangan global, BI Jabar Dorong Perluasan Digitalisasi di Jawa Barat
Pesan Mendagri Kepada Praja IPDN "Jadilah Agent of Change" dan Mengubah Working Culture di Daerahnya Mengabdi
PT KAI Daop 2 Bandung Hadirkan Tarif Promo Merdeka
LPP Bandung Juara 1 Lomba Yel se Jabar Dalam HDKD Kemenkumham ke 77