seputar-bandung-raya

Apindo Jabar Sayangkan Lahirnya Permenaker Nomor 18 Tahun 2022

Sabtu, 19 November 2022 | 06:00 WIB
Ketua Apindo Jabar, Ning Wahyu yang Mengungkapkan Protesnya Atas Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Upah Minimum Tahun 2023 (Apindo Jabar)

Formula dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dikatakannya justru membangun jurang kecemburuan antar daerah dengan makin besarnya perbedaan upah di antara mereka.

"Apa nanti akan dibiarkan terjadi kejar-kejaran upah, yang rendah ngejar yang tinggi dengan mengganti lagi formula? Terus terang, pengusaha khawatir sekali dan merasa tidak pasti," tuturnya.

Hasil terhitung UMP dan UMK 2023 dengan formula baru diyakininya akan benar-benar membuat industri di Indonesia khususnya Jabar akan mengalami periode yang lebih sulit daripada masa Covid-19.

Apalagi Indonesia menghadapi ancaman resesi global tahun 2023 yang kemungkinan akan berimplikasi pada industri berorientasi ekspor.

Ning pun menyatakan keprihatinan Apindo denagn keadaan tersebut karena akan semakin membuat dunia usaha yang baru berupaya pulih akibat pandemi covid-19 semakin terpuruk.

"Dunia usaha baru mulai recovery akibat pandemi covid-19, lalu menghadapi resesi global, dan sekarang ditimpa pergantian sistem pengupahan yang lebih memberatkan dunia usaha," ungkapnya prihatin.

Baca Juga: Mudah Ditiru! Ternyata Kebiasaan Orang Sukses Cuma 3, Apa Saja?

Hal itu pun membuat para anggota Apindo Jabar menyampaikan, jika mereka dihadapkan pada pilihan yang sangat berat yaitu pengurangan pekerja atau tutup usaha.

Karenanya, Apindo Jabar pun berharap, PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan tetap diberlakukan dalam menentukan UMK tahun 2023.***

Halaman:

Tags

Terkini

Soal Kasus Resbob, Polisi Telusuri Dua Tersangka Lain

Rabu, 17 Desember 2025 | 20:00 WIB