Lahan Diklaim Pemkot, Bandung Zoo Ajukan Gugatan ke Mabes Polri

- Jumat, 4 November 2022 | 20:10 WIB
Perwakilan YMT Memberi Pernyataan Terkait Gugatan ke Mabes Polri (bisnisbandung.com/Budi Hartati)
Perwakilan YMT Memberi Pernyataan Terkait Gugatan ke Mabes Polri (bisnisbandung.com/Budi Hartati)

Bisnis Bandung - Sengketa lahan yang terjadi antara Pemkot Bandung dengan Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) atas Bandung Zoo masih terus berlanjut.

Perwakilan YMT menganggap Pemkot Bandung tidak paham atas putusan Pengadilan Negeri Bandung yang menolak gugatan terkait kepemilikan lahan oleh Steven Prahartana.

"Amar putusan tidak menyatakan pemkot pemilik. Hanya menyatakan gugatan penggugat ditolak. Statement Pemkot keliru. Untuk itu, kami mengajukan banding sekaligus gugatan baru," tegas I Gede Panca Astawa.

Baca Juga: Timnas Indonesia U-20 menang atas Moldova U-20, STY banjir pujian dari suporter

I Gede Panca Astawa menyatakan, mewakili yayasan, dirinya menghormati putusan pengadilan sampai dibuktikan sebaliknya jika keyakinan Pemkot Bandung bahwa lahan tersebut milik mereka tidak benar, dengan cara menempuh upaya hukum.

Gugatan pun dilayangkan ke Bareskrim Mabes Polri dengan melaporkan kejahatan jabatan dari aparat Pemkot Bandung yang dianggap bertindak sewenang-wenang.

Dirinya menyatakan, dari 13 bukti segel yang dimiliki Pemkot Bandung, ada beberapa yang palsu. Karenanya, gugatan ditujukannya ke Bagian Aset Daerah Pemkot dan Sekretaris Daerah Kota Bandung.

"Siapa sesungguhnya yang berhak atas lahan ini, itu substansi dari gugatan baru kami. Dari sisi hukum, semua itu bergantung dari bukti-bukti, termasuk kami akan menghadirkan ahli untuk memperkuat gugatan kami," ujarnya.

Menurut I Gede Panca Astawa, salah satu pemalsuan dari bukti segel yang dimiliki Pemkot Bandung, yaitu surat perjanjian sewa menyewa lahan.

Baca Juga: Sinopsis Perempuan Bergaun Merah, Sajian Horor Penuh Darah yang Mulai Tayang Hari ini

"Lokasi sewa menyewa ditunjukkannya ke Jalan Tamansari 6, padahal di sini Jalan Kebun Binatang 6. Tamansari 6 itu milik Unpas. Di situ sudah ngawur," tuturnya.

Selain itu, menurutnya tandatangan dalam surat perjanjian yang dimiliki Pemkot Bandung pun tidak sama dengan yang ada di arsip nasional.

Tak hanya itu, dirinya menyatakan, pihak Pemkot Bandung tidak memiliki sertifikat atas lahan tersebut. Pihaknya sudah menelusuri ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ternyata lahan tersebut tidak terdaftar atas nama Pemkot Bandung.

Akademisi tersebut pun menyayangkan karena duplik yang diajukan kuasa hukum YMT tidak masuk dalam pertimbangan hukum.

"Hakim itu tidak boleh berpihak, tapi dengan cara seperti itu sama saja lebih berpihak ke salah satu tergugat," katanya.

Halaman:

Editor: Yayu Rahayu

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X