Pelamar Kerja Dipalak hingga Rp15 Juta, Gubernur Dedi Mulyadi Ngamuk di Depan Warga!

photo author
- Kamis, 9 Oktober 2025 | 11:00 WIB
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (dok instagram Dedi Mulyadi)
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (dok instagram Dedi Mulyadi)


Bisnisbandung.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tak kuasa menahan amarah saat menyinggung praktik pungli dalam proses rekrutmen tenaga kerja di sejumlah pabrik di Jawa Barat.

Dengan nada tinggi Dedi Mulyadi menegaskan telah menerima banyak laporan soal HRD dan oknum desa yang memalak pelamar kerja hingga Rp15 juta hanya untuk bisa diterima bekerja.

“Saya tahu yang begitu! Ada yang bayar Rp3 juta, Rp10 juta, bahkan Rp15 juta! Pinjam uangnya ke rentenir, kerja baru enam bulan sudah dipecat! Itu bukan manusiawi!” tegas Dedi Mulyadi.

Baca Juga: Pengamat Timur Tengah Soroti Upaya Israel Tutup Fakta Genosida Gaza

Menurut Dedi Mulyadi praktik pungli ini sudah berlangsung lama dan merugikan masyarakat kecil.

Ia pun berjanji akan membongkar dan menindak tegas jaringan oknum yang terlibat.

Termasuk HRD perusahaan maupun pihak desa yang ikut bermain.

“Minggu depan saya panggil semua manajer HRD se-Jawa Barat. Kita bikin MOU rekrutmen tenaga kerja bersih dan bebas pungli. Saya minta Krimsus Polda Jabar tangkap calo tenaga kerja!” ujarnya.

Tak hanya soal pungli Dedi Mulyadi juga menyoroti pentingnya menjaga iklim investasi agar tetap kondusif.

Baca Juga: Bukan Sekadar Rapat Internasional, Wanda Hamidah Tegaskan Palestina Butuh Aksi Nyata

Ia meminta aparat dan masyarakat tidak mengganggu industri yang sudah berdiri.

“Industri itu sumber pajak dan lapangan kerja. Jangan ditakut-takutin, jangan dipalakin. Kalau kabur negara mau dapat duit dari mana?” kata Dedi Mulyadi.

Dalam kesempatan itu Dedi Mulyadi juga memperkenalkan sistem “Nyari Gawe”, aplikasi rekrutmen tenaga kerja online yang diklaim sebagai gagasan orisinal Pemprov Jawa Barat.

Dengan sistem ini, pelamar kerja cukup mengunggah berkas digital tanpa perlu membawa fotokopi atau bayar biaya administrasi.

Baca Juga: Pakar Hukum Pidana Beberkan Pihak yang Bisa Dimintai Tanggung Jawab atas Tragedi Ponpes Al Khoziny

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Raga Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Soal Kasus Resbob, Polisi Telusuri Dua Tersangka Lain

Rabu, 17 Desember 2025 | 20:00 WIB
X