Pakar Hukum Pidana Beberkan Pihak yang Bisa Dimintai Tanggung Jawab atas Tragedi Ponpes Al Khoziny

photo author
- Rabu, 8 Oktober 2025 | 19:30 WIB
Prof Hibnu Nugroho, pakar Hukum Tata Negara (Tagkap layar youtube Kompas TV)
Prof Hibnu Nugroho, pakar Hukum Tata Negara (Tagkap layar youtube Kompas TV)

bisnisbandung.com - Tragedi ambruknya bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny Buduran di Sidoarjo, Jawa Timur, menimbulkan pertanyaan besar mengenai siapa pihak yang harus bertanggung jawab atas peristiwa yang merenggut 67 nyawa tersebut.

Menurut pakar hukum pidana Hibnu Nugroho, unsur kelalaian menjadi faktor penting dalam menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Kalau kita melihat sebagai bentuk pertanggungjawaban, pertanggungjawaban pertama adalah bagaimana, siapa yang membangun,” jelasnya dilansir dari youtube Kompas TV.

Baca Juga: Ikrar Nusa Bhakti Ungkap Strategi Manipulasi Politik Jokowi, Publik Harus Waspada!

“Tahun berapa? Siapa yang melakukan perencanaan, dan kemudian juga bertanggung jawab, juga siapa pemimpin ponpes yang bersangkutan,” terusnya.

Dalam perspektif hukum pidana, kelalaian bukan hanya menyangkut pelaku langsung, tetapi juga pihak-pihak yang terlibat dalam proses pembangunan.

Penelusuran dimulai dari siapa yang membangun, merencanakan, serta siapa pimpinan pondok pesantren yang memiliki otoritas atas bangunan tersebut.

Dari situ, aparat penegak hukum dapat menerapkan teori sebab-akibat untuk menentukan tanggung jawab hukum secara menyeluruh.

Baca Juga: Amien Rais Ledek Kapolri: Listyo Sigit Mau Berdiri Sama Tinggi dengan Presiden Prabowo?

Penyelidikan juga akan mencakup aspek teknis, seperti proses perencanaan konstruksi, standar kekuatan bangunan, dan pelaksanaan proyek.

“Nah, makanya tadi nanti kita lihat apakah dalam pembangunan tersebut langsung dikendalikan oleh pimpinan, apakah diserahkan pada proyek pembangunan yang dilakukan,” ucap Prof Hibnu.

Hal ini penting untuk mengidentifikasi apakah pembangunan dilakukan langsung oleh pihak pondok pesantren atau diserahkan kepada pihak ketiga seperti kontraktor atau pemborong.

Baca Juga: Hotman Paris Kekeh Nadiem Makariem Tak Bersalah, Klaim Jaksa Berusaha Hindari Fakta

Karena peristiwa ini tergolong dalam tindak pidana umum, penyelidikan dapat dilakukan tanpa harus menunggu adanya laporan dari pihak keluarga korban.

Aparat kepolisian melalui Kepolisian Daerah Jawa Timur dipastikan akan melakukan penyidikan mendalam sejak tahap awal agar tidak ada bukti yang hilang di lokasi kejadian.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut aspek keselamatan bangunan dan tanggung jawab hukum pengelola lembaga pendidikan keagamaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Durotul Hikmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X