Hotman Paris Kekeh Nadiem Makariem Tak Bersalah, Klaim Jaksa Berusaha Hindari Fakta

photo author
- Rabu, 8 Oktober 2025 | 17:00 WIB
Hotman Paris Hutape, Kuasa Hukum Nadiem Makariem (Tangkap layar youtube Liputan6)
Hotman Paris Hutape, Kuasa Hukum Nadiem Makariem (Tangkap layar youtube Liputan6)

bisnisbandung.com - Hotman Paris Hutapea menegaskan bahwa kliennya, Nadiem Makarim, tidak dapat dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook saat menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Ia menyebut tidak ada kerugian negara yang ditemukan berdasarkan audit resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Menurut Hotman, tindak pidana korupsi memiliki unsur yang berbeda dengan tindak pidana umum lainnya.

Dalam kasus korupsi, salah satu syarat penting adalah adanya perhitungan kerugian negara oleh lembaga yang berwenang.

Baca Juga: Ikrar Nusa Bhakti Ungkap Strategi Manipulasi Politik Jokowi, Publik Harus Waspada!

“Tapi kalau tindak pidana korupsi, ada unsur yang tidak bisa dihindari, yaitu harus ada lembaga yang menghitung kerugian negara. Itu yang JPU, jaksa, berusaha hindari,” lugasnya dilansir dari youtube Liputan6.

Lembaga yang dimaksud mencakup Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPKP, atau akuntan publik resmi yang ditunjuk secara sah.

“Tapi ini kan putusan MK menyatakan harus ada yang menghitung. Kalau kamu belum hitung, bagaimana kamu bisa menetapkan tersangka?” lanjutnya.

Baca Juga: Desentralisasi atau Sentralisasi? Purbaya Tepis Tekanan Gubernur soal Anggaran

Ia mengkritisi langkah jaksa yang dianggap tidak mengacu pada ketentuan tersebut. Penetapan tersangka dalam perkara korupsi dinilai tidak dapat dilakukan hanya dengan saksi atau bukti surat, karena harus ada perhitungan kerugian negara yang jelas dan sah.

Hotman juga menyoroti potensi munculnya dua versi perhitungan jika tidak ada acuan lembaga resmi. Kondisi ini dikhawatirkan dapat memicu persoalan hukum seperti kasus sebelumnya yang pernah terjadi dalam proyek infrastruktur.

Pihak termohon disebut mendalilkan bahwa kasus ini dapat diperlakukan seperti tindak pidana umum.

Baca Juga: “Ini Bukan Takdir Tapi Kelalaian Fatal!” Rudi S Kamri Sentil Keras Soal Ambruknya Pesantren Al Khoziny

Namun, dasar hukum yang berlaku telah menegaskan bahwa penetapan tersangka korupsi wajib melalui perhitungan resmi kerugian negara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Durotul Hikmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK dan Kejagung Berbagi Peran Tangani Kasus Korupsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:00 WIB
X