Keempatnya dijerat dengan KUHP, UU ITE, hingga UU Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu 13 orang lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Bogor.
Kapolres Wikha memastikan bahwa rencana penyerangan tersebut tidak terkait dengan institusi tertentu, termasuk TNI.
Ia menyebut aksi itu murni inisiatif individu setelah menerima pesan berantai yang beredar di dunia maya.
Baca Juga: Dr. Tirta Soroti Penjarahan Rumah Ahmad Anggota Dewan: Kalo Gak Sanggup Mundur
"Kami tegaskan, tidak ada kaitannya dengan pihak lain. Ini murni gerakan spontan akibat terprovokasi isu bohong," tegasnya.
Untuk mencegah situasi serupa Polres Bogor bersama Kodim 0621 dan Korem 061/Suryakancana akan menggelar apel gabungan serta patroli skala besar di wilayah Bogor dan sekitarnya.
"Kami imbau masyarakat agar tetap tenang, jangan mudah terprovokasi, dan saring informasi sebelum menyebarkan," pungkas Wikha.***
Artikel Terkait
PAN Tegas! Uya Kuya & Eko Patrio Dinonaktifkan, Viva: “Partai Lebih Penting dari Figur”
Sahroni & Nafa Urbach Lengser, NasDem Buka Babak Baru di DPR
DPR Memanas, Nafa Urbach Tunduk Minta Maaf ke Masyarakat Indonesia
Korban Penusukan Demo di Bandung Jadi Sorotan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Turun Tangan!
Kondisi Terkini Gedung Sate, Gubernur Dedi Mulyadi Waspadai Penyusup yang Bisa Bikin Rusuh
Warning Dedi Mulyadi! Gubernur: Demo Boleh, Merusak Tidak!