Bisnisbandung.com - Polres Bogor bersama Satlat Cikeas Korbrimob Polri berhasil menggagalkan rencana aksi provokatif.
Aksi tersebut mengarah pada penyerangan Markas dan Rusun Brimob di Cikeas, Kabupaten Bogor.
Peristiwa itu terungkap usai beredarnya pamflet digital berisi ajakan provokatif pada Sabtu malam (30/8/2025).
Baca Juga: Heboh! Ferry Irwandi Bongkar Akun Medsos Dalang Kerusuhan, Desak Pemerintah Segera Bertindak
Sebanyak 17 orang diamankan polisi.
Setelah dilakukan penyelidikan empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Karena perannya yang dianggap krusial dalam upaya provokasi dan penyiapan serangan.
"Keempat orang ini memiliki peran berbeda, mulai dari provokator, pembawa senjata tajam, hingga penyebar hasutan di media sosial," kata Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto yang dikutip dari instagram humaspoldajabar.
Baca Juga: Desak Pemerintah Umumkan Darurat Militer, Mardigu Soroti Penjarahan Warga ke Rumah DPR
Adapun para tersangka tersebut yakni:
M (Tangsel), provokator sekaligus pembawa senjata tajam.
AS (Bogor), membawa materi hasutan.
RP (Cikeas), membawa bahan bakar.
BS (Depok), menyebarkan pesan hasutan lewat media sosial.
Baca Juga: Pembakaran Kantor dan Penjarahan di Rumah DPR, Pengamat: Prabowo Harus Segera Menentukan Sikap
Artikel Terkait
PAN Tegas! Uya Kuya & Eko Patrio Dinonaktifkan, Viva: “Partai Lebih Penting dari Figur”
Sahroni & Nafa Urbach Lengser, NasDem Buka Babak Baru di DPR
DPR Memanas, Nafa Urbach Tunduk Minta Maaf ke Masyarakat Indonesia
Korban Penusukan Demo di Bandung Jadi Sorotan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Turun Tangan!
Kondisi Terkini Gedung Sate, Gubernur Dedi Mulyadi Waspadai Penyusup yang Bisa Bikin Rusuh
Warning Dedi Mulyadi! Gubernur: Demo Boleh, Merusak Tidak!