Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Bisa Dipidana, Ini Imbauan Polda Jabar

photo author
- Senin, 18 Agustus 2025 | 14:00 WIB
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan (dok instagram humaspoldajabar)
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan (dok instagram humaspoldajabar)


Bisnisbandung.com - Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan menyoroti pentingnya edukasi hukum di tengah derasnya arus informasi di era demokrasi digital.

Hal ini ia sampaikan mewakili rekan-rekan Mitra Strategis TNI-Polri yang tengah menempuh studi doktoral di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

Hendra menilai belakangan ini marak beredarnya pemberitaan di media sosial terkait dugaan kasus internal kampus yang seharusnya belum menjadi konsumsi publik.

Baca Juga: Film Animasi Indonesia 'Putra' Siap Tayang di Bioskop, Simak Info Lengkapnya!

Menurutnya permasalahan dengan sifat pribadi maupun internal sebaiknya diselesaikan secara arif melalui mekanisme kampus bukan digiring menjadi opini publik.

Dikutip dari instagram humaspoldajabar, Hendra menjelaskan "Jika persoalan internal dipaksakan masuk ke ruang publik tanpa klarifikasi yang tuntas maka yang rugi bukan hanya individu tapi juga institusi."

"Termasuk Unsoed yang harus kita jaga nama baiknya," ujarnya.

Hendra menegaskan masyarakat harus menyadari risiko hukum dari penyebaran informasi yang belum jelas kebenarannya.

Menurutnya pencemaran nama baik terutama melalui media sosial adalah tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang ITE maupun KUHP baru.

Baca Juga: Film ‘Amin Tanpa Iman’ Hadirkan Kolaborasi Menarik Rizky Billar dan Adul

Hendra mengatakan "Ancaman pidananya tidak ringan. Netizen harus lebih bijak."

"Jangan sampai sekadar komentar atau unggahan di media sosial justru berujung proses hukum," jelasnya.

Sebagai bagian dari civitas akademika, Hendra mengajak seluruh pihak untuk menjaga iklim akademik yang sehat.

Ia berharap konflik baru tidak muncul hanya karena salah kelola informasi di ruang digital.

Baca Juga: Bupati Pati Diduga Terjerat Kasus Korupsi, Zaenur Rohman Tekankan Pemberhentian Sementara

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Raga Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Soal Kasus Resbob, Polisi Telusuri Dua Tersangka Lain

Rabu, 17 Desember 2025 | 20:00 WIB
X