Ikrar Nusa Bhakti Bongkar Skandal Jokowi Jadi “Musuh Bersama Publik 2025”

photo author
- Sabtu, 16 Agustus 2025 | 15:00 WIB
Pengamat politik Ikrar Nusa Bhakti (dok youtube Ikrar Nusa Bhakti)
Pengamat politik Ikrar Nusa Bhakti (dok youtube Ikrar Nusa Bhakti)


Bisnisbandung.com - Publik 2025 kembali digegerkan dengan pernyataan Ikrar Nusa Bhakti terkait Jokowi.

Dalam video yang diunggah di kanal YouTube-nya, Ikrar menyoroti tudingan kriminalisasi terhadap aktivis prodemokrasi dan kontroversi seputar status ijazah Jokowi.

Ikrar menegaskan Jokowi kini dianggap sebagai common public enemy atau musuh bersama publik.

Baca Juga: Kemerdekaan Fiskal Daerah Tergerus, Kenaikan Pajak Dinilai Dampak Pemangkasan DAU

Hal ini merujuk pada laporan lembaga nonprofit OCCRP (Organized Crime and Corruption Reporting Project) yang menempatkan nama Jokowi masuk nominasi tokoh paling korup di dunia pada akhir 2024.

“Jokowi tidak menjadi pemenang utama tapi masuk dalam peringkat ketiga tokoh paling korup di dunia. Ini mencoreng citra Indonesia secara internasional,” ujar Ikrar.

Selain itu Ikrar menyebut sejumlah kebijakan Jokowi dianggap kontroversial.

Mulai dari amandemen Undang-Undang KPK pada 2019, hilirisasi nikel yang dinilai merugikan negara, hingga Omnibus Law yang dinilai melemahkan perlindungan buruh dan pendidikan.

Salah satu sorotan Ikrar adalah pengaturan terkait anak Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang terlibat dalam politik nasional.

Baca Juga: Anggota DPR Bantah Kenaikan PBB di Daerah-Daerah Dampak Efisiensi Pemerintah Pusat

Menurutnya, ada dugaan rekayasa hukum dan politik untuk membuka jalan bagi dinasti politik keluarga Jokowi.

Ikrar juga menekankan bahwa OCCRP tidak melakukan intervensi politik melainkan hanya melakukan laporan jurnalistik terkait korupsi.

“Mereka hanya mengajarkan bagaimana membuat laporan investigasi mengenai korupsi,” katanya.

Lebih jauh Ikrar menyoroti praktik dwi fungsi militer, politisasi partai, dan lemahnya sistem merit dalam penempatan pejabat.

Baca Juga: Pemangkasan DAU 50 Persen Dinilai Langgar Desentralisasi Fiskal

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Raga Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X