Kemerdekaan Fiskal Daerah Tergerus, Kenaikan Pajak Dinilai Dampak Pemangkasan DAU

photo author
- Jumat, 15 Agustus 2025 | 18:00 WIB
Ilustrasi Bayar Pajak Online (Unsplash/ Scott Graham)
Ilustrasi Bayar Pajak Online (Unsplash/ Scott Graham)

 

bisnisbandung.com - Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Media Wahyudi Askar, menilai lonjakan pajak daerah di sejumlah wilayah merupakan dampak langsung dari pemangkasan Dana Alokasi Umum (DAU) oleh pemerintah pusat.

Menurutnya, pemotongan yang hampir mencapai 50 persen tersebut membuat banyak daerah kehilangan kemampuan fiskalnya dan memicu terjadinya ketidakseimbangan vertikal antara pusat dan daerah.

Media menjelaskan, DAU selama ini menjadi penopang utama pendapatan pemerintah daerah, khususnya bagi kabupaten/kota yang minim sumber pemasukan lain.

Baca Juga: Nikita Mirzani Kecewa Rekeningnya Diobrak-Abrik Tanpa Izin, Pihak Bank Buka Suara

“DAU itu jadi tulang punggung pemerintah daerah, khususnya pemerintah daerah yang enggak punya banyak sumber pendapatan lain,” ucapnya dilansir dari youtube Kompas TV.

Dengan pemangkasan yang signifikan, sebagian daerah terpaksa menaikkan pajak seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak reklame, hingga retribusi daerah lainnya untuk menutup defisit anggaran.

“Kita perlu deteksi dari 500 kabupaten/kota itu mana saja yang terpukul, yang sudah kemudian menaikkan pajak reklame, mungkin pajak retribusi daerah lainnya, termasuk juga PBB. Jadi yang terjadi hari ini adalah kekacauan yang menyebabkan vertical fiscal imbalance,” tegasnya.

Baca Juga: Di Persidangan Lanjutan Nikita Mirzani Akui Tindakannya: Hanya 4 Milliar Dipermasalahkan

Ia menilai fenomena ini bukan sekadar dinamika lokal, melainkan gejala yang berpotensi dialami ratusan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Beberapa daerah mungkin memilih bertahan tanpa menaikkan pajak dengan cara mengurangi layanan publik, sementara yang lain langsung menyesuaikan tarif untuk menjaga kas daerah tetap aman.

Media juga menyoroti bahwa pemangkasan dana pusat membuat daerah kehilangan kemerdekaan dalam pengelolaan fiskal, sehingga kebijakan mereka kian bergantung pada instruksi pemerintah pusat.

Baca Juga: Mentan Amran & Gubernur Dedi Mulyadi Dorong Investasi Rp 33 T di Subang, 33 Ribu Tenaga Kerja Terserap

Ia mengingatkan bahwa masyarakat pada dasarnya tidak keberatan membayar pajak, namun kenaikan yang mencapai empat hingga sepuluh kali lipat berisiko menimbulkan rasa ketidakadilan dan beban ekonomi bagi warga.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Durotul Hikmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X