Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Bisa Dipidana, Ini Imbauan Polda Jabar

photo author
- Senin, 18 Agustus 2025 | 14:00 WIB
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan (dok instagram humaspoldajabar)
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan (dok instagram humaspoldajabar)

“Mari kita jaga nama baik. Jangan sampai muncul kebencian baru yang justru memicu trauma sosial,” tegas Hendra.

Ia pun mengimbau publik untuk menjunjung tinggi etika hukum sekaligus nilai akademik.

“Mari kita bijak dalam menggunakan media sosial. Demokrasi akan sehat bila diiringi dengan tanggung jawab bukan sekadar kebebasan tanpa batas,” pungkasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Raga Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Soal Kasus Resbob, Polisi Telusuri Dua Tersangka Lain

Rabu, 17 Desember 2025 | 20:00 WIB
X