Liburan Tanpa Izin, Lucky Hakim Dapat Sanksi Unik dari Kemendagri

photo author
- Rabu, 23 April 2025 | 06:55 WIB
Bupati Indramayu Lucky Hakim (dok instagram Lucky Hakim)
Bupati Indramayu Lucky Hakim (dok instagram Lucky Hakim)


Bisnisbandung.com - Bupati Indramayu Lucky Hakim dijatuhi sanksi administratif oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sanksi tersebut berupa keharusan mengikuti "magang" atau pendalaman tata kelola pemerintahan di lingkungan Kemendagri selama tiga bulan.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya  menjelaskan keputusan ini diambil usai rampungnya proses pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal terhadap dugaan pelanggaran prosedur perjalanan luar negeri oleh Lucky Hakim.

Baca Juga: Negosiasi Dagang Indonesia-AS, Pengusaha Ini Ungkap Hitung-Hitungan Ekonomi yang Sebenarnya Sederhana

Setidaknya sembilan saksi telah dimintai keterangan dalam proses pemeriksaan tersebut.

Dikutip dari youtube kompas, Bima Arya menjelaskan "Hasilnya Bupati Indramayu terbukti tidak memahami prosedur izin ke luar negeri bagi kepala daerah." 

Meski begitu tidak ditemukan adanya penggunaan anggaran APBD dalam perjalanan tersebut.

Atas dasar itu sanksi dijatuhkan dalam bentuk pembelajaran administrasi.

Lucky Hakim diwajibkan hadir satu hari dalam seminggu di Kemendagri untuk mengikuti berbagai kegiatan dan paparan dari sejumlah direktorat mulai dari Dirjen Politik hingga Dirjen Pemerintahan Daerah.

Baca Juga: Negosiasi Malah Merugi: Indonesia Beri Banyak Konsesi ke AS, Tapi Apa Imbal Baliknya?

Bima Arya menegaskan bahwa sanksi ini tidak mengganggu roda pemerintahan daerah.

Lucky Hakim tetap menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah di Indramayu termasuk mengawal RPJMD dan program prioritas lainnya.

“Pak Bupati akan membagi waktunya. Jadi pelayanan publik tetap berjalan tapi beliau juga harus menjalani proses pembelajaran ini,” katanya.

Kebijakan ini disebut sebagai langkah tegas sekaligus edukatif.

Baca Juga: Kasus Produk Halal Mengandung Babi, BPJH Tegaskan Sedang Evaluasi Total!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Soal Kasus Resbob, Polisi Telusuri Dua Tersangka Lain

Rabu, 17 Desember 2025 | 20:00 WIB
X