Kemendagri juga akan segera menerbitkan surat edaran kepada seluruh kepala daerah untuk mempertegas kembali aturan izin perjalanan dinas ke luar negeri.
Terkait anggapan bahwa sanksi ini terkesan ringan, Kemendagri menyebut semua sudah melalui pertimbangan matang.
Fokus utama adalah memastikan kepala daerah memahami aturan dan memperbaiki manajemen tata kelola.
Baca Juga: Mengejutkan! Ditemukan Kandungan Babi dalam Produk Bersertifikat Halal
“Waktu magang ini bukan waktu sia-sia. Ini adalah investasi pengetahuan untuk memperbaiki pelayanan publik dan tata kelola yang lebih baik,” tegasnya.
Dengan sanksi ini Lucky Hakim resmi menjadi bupati pertama yang "magang" di Kemendagri karena ketidaktahuan terhadap prosedur administratif.
Kemendagri berharap peristiwa ini jadi pelajaran bagi seluruh kepala daerah agar lebih disiplin terhadap aturan.***
Artikel Terkait
Gubernur Dedi Mulyadi Minta Tindakan Tegas terhadap Ormas yang Serang Polisi di Depok
Gibran Rakabuming Bicara Bonus Demografi, Pengamat Soroti Motif Politik?
Hari Kartini Tercoreng, Dedi Mulyadi Geram: Rumah Sakit Tak Boleh Tolak Pasien!
Pengamat Ekonomi Sebut Program Pemerintah Boros: Sri Mulyani Pusing, Saya Juga Pusing!
PAN Gaspol 2029, Zulkifli Hasan: Capres Oke, Cawapres Nanti Kita Bahas!
Impor Tanpa Batas, Sobary: Prabowo Bunuh Ekonomi Rakyat!