Kasus Produk Halal Mengandung Babi, BPJH Tegaskan Sedang Evaluasi Total!

photo author
- Selasa, 22 April 2025 | 21:00 WIB
Hasan Haikal, Kepala BPJH (Tangkap layar youtube tvonenews)
Hasan Haikal, Kepala BPJH (Tangkap layar youtube tvonenews)

 

bisnisbandung.com - Mencuat ke publik setelah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengungkap bahwa sejumlah produk bersertifikat halal sejak 2021 ternyata mengandung unsur babi.

Situasi ini memicu perhatian luas masyarakat, terutama terkait validitas proses sertifikasi halal di Indonesia.

Kepala BPJPH, Haikal Hasan, menjelaskan bahwa pihaknya tengah menyelidiki lebih lanjut apakah kandungan tidak halal tersebut muncul akibat perubahan komposisi bahan baku, atau justru disebabkan oleh metode pengecekan sebelumnya yang belum sesuai dengan standar.

Baca Juga: QRIS Dinilai Hambat Akses Asing, Warganet Justru Pasang Badan untuk Karya Anak Bangsa

 Penelusuran menyeluruh masih terus dilakukan untuk memastikan akar permasalahannya.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024, terutama Pasal 52 mengenai surveillance, BPJPH menegaskan bahwa pengawasan berkala terhadap produk bersertifikat halal adalah mandat regulasi.

Oleh karena itu, proses pengecekan akan terus dijalankan secara sistematis sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan konsumen.

 Baca Juga: Gubernur Dedi Mulyadi Minta Tindakan Tegas terhadap Ormas yang Serang Polisi di Depok

Lebih lanjut, BPJPH menekankan pentingnya penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) di setiap fasilitas produksi yang berada di Indonesia.

“Kami harus menerapkan yang namanya SJPH  yaitu Sistem Jaminan Produk Halal. SJPH ini harus ada di setiap pabrik-pabrik di Indonesia, demi untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,” ucapnya dilansir dari youtube tvonenews.

Sistem ini merupakan pondasi utama untuk memastikan kehalalan produk dari hulu ke hilir, sekaligus menjaga integritas ekosistem industri halal nasional.

Haikal Hasan juga menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata-mata menyangkut isu agama, melainkan soal perlindungan konsumen secara menyeluruh.

 Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang jujur dan transparan tentang produk yang mereka konsumsi.***

Baca Juga: Pengamat Ekonomi Sebut Program Pemerintah Boros: Sri Mulyani Pusing, Saya Juga Pusing!

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ragam Hidangan Natal 2025

Minggu, 23 November 2025 | 19:30 WIB

Hidangan Hangat Yang Lezat Dinikmati Di Musim Hujan

Rabu, 11 September 2024 | 21:00 WIB
X