Bisnisbandung.com - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Edwin Sanjaya, Ketua DPD Golkar terkait APBD Kota Bandung tahun 2020-2023 melibatkan berbagai pihak.
Pada September 2024, KPK menahan lima tersangka dalam kasus suap terkait Program Bandung Smart City. Di antaranya adalah Ema Sumarna, mantan Sekda Kota Bandung sekaligus Ketua TAPD periode 2019-2024, serta tiga anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024: Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi Rismafury, dan Yudi Cahyadi.
Rully Herdita Ramadhani, Dosen Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad), memberikan analisis mendalam terkait pola kolaborasi antara eksekutif, legislatif, dan pengusaha yang terungkap dalam kasus ini.
Baca Juga: Setyo Budiyanto Resmi Jadi Ketua KPK 2024-2029, Ini Profil Lengkapnya
Rully menilai bahwa korupsi semacam ini tidak hanya mencerminkan lemahnya pengawasan, tetapi juga kurangnya penerapan prinsip-prinsip tata kelola keuangan yang baik.
Menurutnya, pengelolaan keuangan daerah seharusnya berlandaskan lima pilar utama: value for money, akuntabilitas, transparansi, kejujuran, dan pengendalian.
Dalam pandangannya, kegagalan dalam menerapkan prinsip-prinsip tersebut seringkali membuka celah bagi kolaborasi koruptif antara lembaga-lembaga kunci.
“Tidak hanya persoalan lemahnya pengawasan saja, akan tetapi menyangkut integritas dan penerapan asas dan prinsip pengelolaan keuangan yang baik oleh aparatur pemegang kuasa dan pengguna anggaran di daerah,” ujarnya saat dihubung Tim Redaksi Bisnis Bandung.
Baca Juga: Jokowi Sibuk Campuri Pilkada di Jakarta dan Jawa Tengah, Rudi S Kamri: Tidak Ada Integritas
Rully juga menyoroti bagaimana kasus ini memperlihatkan pola kerja sama antara berbagai pihak, baik eksekutif, legislatif, maupun pengusaha.
Diketahui selain Edwin Sanjaya, sejumlah saksi lain juga turut diperiksa dalam kasus ini. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, mencakup wiraswasta hingga pejabat pemerintahan.
Beberapa di antaranya adalah Oki Ariesyana, seorang wiraswasta; Tana Rusmana dan Wahid Subagja, keduanya merupakan PNS dengan Wahid juga bertugas sebagai ajudan di Setda Kota Bandung; Dani Nurahmat, Kepala Bidang PPSMP; serta AIt. Wahidin dan Rastiadi, yang masing-masing berprofesi sebagai pengusaha. Tidak ketinggalan, Salmiah Rambe, anggota DPRD Kota Bandung, juga ikut dimintai keterangan.
Rully Herdita menegaskan bahwa dalam korupsi yang bersifat sistemik, semua pihak memiliki peran tertentu, mulai dari pelaku utama hingga pendukung. Dalam hukum pidana, konsep penyertaan (deelneming) digunakan untuk menggambarkan peran tersebut.
Baca Juga: Paradoks Sikap Prabowo di Pilgub Jawa Tengah, Emrus Sihombing: Itu Bukan Prabowo yang Asli
Artikel Terkait
KPK Lemah, Apa yang Harus Dilakukan Masyarakat? Ini Saran Bivitri Susanti
Kasus Suap di Bandung, KPK Dalami Peran Ketua DPD Golkar Edwin Sanjaya dan Pejabat Kota Bandung
KPK Diminta Dampingi Kementerian Agama dalam Pengelolaan Haji dan Program Pendidikan
Korupsi Makin Parah, Novel Baswedan Kritik Keras Hasil Pansel KPK era Presiden Jokowi
OTT Tetap Ada, Alexander Marwata: Tangkap Tangan Tak Mungkin Dihapuskan dari KPK!
Setyo Budiyanto Resmi Jadi Ketua KPK 2024-2029, Ini Profil Lengkapnya