Bisnisbandung.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) tidak akan dihapuskan.
Meskipun istilah "OTT" tidak disebutkan secara eksplisit dalam Undang-Undang (UU).
Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata konsep "tangkap tangan" tetap menjadi bagian penting dari penegakan hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Luar Biasa! Transformasi Digital BRI Melalui BRIAPI Berhasil Raih Pengahargaan Global
Dikutip dari youtube kompas, Alexander Marwata menjelaskan "Kalau tangkap tangan itu kan tidak mungkin dihapuskan karena sudah diatur dalam undang-undang."
"Cuma istilah OTT memang tidak disebut di dalamnya," ujarnya.
KPK juga menegaskan pentingnya pencegahan sebagai salah satu strategi utama pemberantasan korupsi.
Meski demikian langkah penindakan tetap dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku seperti yang tercantum dalam Pasal 6 UU KPK.
"Selama 20 tahun lebih KPK menjalankan tugasnya berdasarkan dasar hukum yang ada dan sejauh ini tidak ada persoalan besar," tambahnya.
Baca Juga: Kisah Sukses Pelaku Usaha Bangkit Bersama Rumah BUMN Binaan BRI, Kolaborasi Pemeberdayaan UMKM
Namun KPK mengakui adanya tantangan dari putusan pengadilan yang dinilai tidak konsisten.
Dalam beberapa kasus keputusan berbeda muncul meskipun perkara yang dihadapi serupa.
"Ketika hal yang sama menghasilkan dua putusan yang berbeda tentu ini menimbulkan pertanyaan. Mana yang harus diikuti? Ini terkait kepastian hukum yang harus dijaga," jelasnya.
KPK terus mengevaluasi standar prosedur mereka untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum.
Baca Juga: Wellness Tourism Semakin Berkembang, Peluang Rezeki Baru di Dunia Pariwisata
Artikel Terkait
Kerusakan Era Jokowi, Prof. Ikrar Nusa Bhakti: Tidak Bisa Diperbaiki dalam Lima Kali Pemilu
Jokowi Kembali Turun Gunung! Rocky Gerung: Ini Langkah Politik yang Membingungkan
Korupsi di Indonesia, Abdullah Hehamahua Bongkar 3 Senjata Ampuh yang Digunakan Koruptor
Rocky Gerung: Langkah Prabowo Hentikan Infrastruktur Baru Bisa Bungkam IKN
Panas! Ratusan Advokat Ikut Bela Said Didu, Refly Harun Sebut PIK 2 Tersembunyi Banyak Skandal
Korupsi Makin Parah, Novel Baswedan Kritik Keras Hasil Pansel KPK era Presiden Jokowi