KPK Lemah, Apa yang Harus Dilakukan Masyarakat? Ini Saran Bivitri Susanti

photo author
- Selasa, 19 November 2024 | 19:00 WIB
Pengamat hukum tata negara Bivitri Susanti (dok youtube Spasi)
Pengamat hukum tata negara Bivitri Susanti (dok youtube Spasi)


Bisnisbandung.com - Pengamat hukum tata negara Bivitri Susanti menyampaikan pandangannya terkait masa depan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bivitri Susanti menilai semakin lemah pasca revisi Undang-Undang KPK pada 2019.

Ia menyebut perubahan tersebut merupakan bentuk sistematis untuk menghilangkan fungsi pengawasan lembaga tersebut terhadap kekuasaan.

Baca Juga: Transformasi Hutan Bekas Tambang, Kolaborasi Kelompok Tani dan BRI Menanam Grow & Green untuk Masa Depan Hijau

Bivitri Susanti engungkapkan bahwa KPK pernah menjadi role model lembaga independen.

Dikutip dari youtube Spasi, Bivitri Susanti menjelaskan situasi berubah drastis setelah revisi UU KPK.

"Dulu, bagaimana tata kelola kepegawaiannya diatur dengan peraturan pemerintah, itu semua diruntuhkan setelah revisi," katanya.

Ia menilai pelemahan ini bukanlah kejadian tiba-tiba melainkan hasil desain yang telah lama dirancang.

Baca Juga: BRI Berbagi Strategi Mengelola Keuangan Bagi Generasi Muda

Menurutnya pelemahan KPK adalah bagian dari fenomena yang ia sebut sebagai autocratic legalism.

Fenomena ini terjadi ketika institusi hukum dilemahkan secara struktural untuk mengurangi kemampuan mereka mengawasi kekuasaan.

Bivitri Susanti menegaskan masyarakat sipil harus mengambil peran lebih besar dalam memperjuangkan penguatan KPK.

Ia mengkritik ketergantungan pada politisi yang dianggap tidak efektif.

"Kita tidak boleh hanya menunggu lima tahun untuk keajaiban. Harus ada upaya menciptakan celah atau peluang dalam konfigurasi politik," ujarnya.

Baca Juga: Kejutan Dari Band Legendaris Dunia Siap Guncang Indonesia Tahun 2025: Dari Green Day hingga Linkin Park, Ini Deretan Band Yang Akan Tampil!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X