APBD Kota Bandung Dikorupsi, Dosen Hukum Pidana Unpad Soroti Pola Keterlibatan Eksekutif, Legislatif, dan Pengusaha

photo author
- Jumat, 22 November 2024 | 11:35 WIB
Pemkot Bandung (dok bandung.go.id)
Pemkot Bandung (dok bandung.go.id)

 “Konsep atau ajaran penyertaan (deelneming) tersebut dapat diterapkan terhadap tindak pidana korupsi, dalam praktik diantaranya sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 57/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg,” ungkapnya.

 “Kelompok peserta tindak pidana tersebut dapat meliputi plegen (pelaku), medeplegen (turut serta), doen plegen (menyuruh melakukan), uitlokken (menganjurkan) dan medeplechtige heid (membantu melakukan),” jelas Rully Herdita

 Pendekatan ini, menurutnya, penting untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat diproses hukum secara adil.

Baca Juga: Qodari Ungkap Megawati Sedang Mencari ‘Jago’ untuk Pilpres 2029, Jawa Tengah dan Jakarta Targetnya

Dalam konteks kasus APBD Bandung, Rully mengingatkan bahwa selain lemahnya sistem pengawasan, kolaborasi ini juga menunjukkan kegagalan dalam membangun budaya transparansi dan akuntabilitas.

Mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, dan sejumlah anggota DPRD yang disebut menerima gratifikasi dan suap adalah contoh nyata bagaimana integritas dapat tergadaikan dalam sistem yang kurang terkontrol.

Rully Herdita menekankan pentingnya penguatan prinsip-prinsip tata kelola keuangan yang baik serta penerapan sistem pengawasan yang efektif.***

Baca Juga: Qodari Ungkap Megawati Sedang Mencari ‘Jago’ untuk Pilpres 2029, Jawa Tengah dan Jakarta Targetnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Soal Kasus Resbob, Polisi Telusuri Dua Tersangka Lain

Rabu, 17 Desember 2025 | 20:00 WIB
X