“Konsep atau ajaran penyertaan (deelneming) tersebut dapat diterapkan terhadap tindak pidana korupsi, dalam praktik diantaranya sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 57/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg,” ungkapnya.
“Kelompok peserta tindak pidana tersebut dapat meliputi plegen (pelaku), medeplegen (turut serta), doen plegen (menyuruh melakukan), uitlokken (menganjurkan) dan medeplechtige heid (membantu melakukan),” jelas Rully Herdita
Pendekatan ini, menurutnya, penting untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat diproses hukum secara adil.
Baca Juga: Qodari Ungkap Megawati Sedang Mencari ‘Jago’ untuk Pilpres 2029, Jawa Tengah dan Jakarta Targetnya
Dalam konteks kasus APBD Bandung, Rully mengingatkan bahwa selain lemahnya sistem pengawasan, kolaborasi ini juga menunjukkan kegagalan dalam membangun budaya transparansi dan akuntabilitas.
Mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, dan sejumlah anggota DPRD yang disebut menerima gratifikasi dan suap adalah contoh nyata bagaimana integritas dapat tergadaikan dalam sistem yang kurang terkontrol.
Rully Herdita menekankan pentingnya penguatan prinsip-prinsip tata kelola keuangan yang baik serta penerapan sistem pengawasan yang efektif.***
Baca Juga: Qodari Ungkap Megawati Sedang Mencari ‘Jago’ untuk Pilpres 2029, Jawa Tengah dan Jakarta Targetnya
Artikel Terkait
KPK Lemah, Apa yang Harus Dilakukan Masyarakat? Ini Saran Bivitri Susanti
Kasus Suap di Bandung, KPK Dalami Peran Ketua DPD Golkar Edwin Sanjaya dan Pejabat Kota Bandung
KPK Diminta Dampingi Kementerian Agama dalam Pengelolaan Haji dan Program Pendidikan
Korupsi Makin Parah, Novel Baswedan Kritik Keras Hasil Pansel KPK era Presiden Jokowi
OTT Tetap Ada, Alexander Marwata: Tangkap Tangan Tak Mungkin Dihapuskan dari KPK!
Setyo Budiyanto Resmi Jadi Ketua KPK 2024-2029, Ini Profil Lengkapnya