Aqil Irham menjelaskan setelah proses audit, akan dilakukan sidang fatwa yang diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Baca Juga: Kuasai 3 Titik Lemah Wanita! Dia Bakalan Jatuh Ke Pangkuanmu Dengan Mudah
"Sertifikat Halal akan dikeluarkan BPJPH setelah ada Ketetapan Halal dari Komisi Fatwa MUI," ujar Aqil.
Sekali lagi Aqil pun meminta agar Mixue dapat mematuhi peraturan yang berlaku.
"Nah, sebelum ada Sertifikat Halal, kami meminta pihak Mixue tidak memasang logo halal terlebih dahulu di gerai-gerainya," tutup Aqil Irham.***
Artikel Terkait
Kasus Covid-19 di Indonesia Menurun, Operasional RSDC Wisma Atlet Akan Dihentikan
Pendaftaran CPNS di SSCASN untuk PPPK Formasi Teknik 2022
KAI Mulai Jual Tiket Kereta Panoramic untuk Tambah Kapasitas Tempat Duduk Masa Nataru
Presiden Jokowi : "Beroperasinya Bendungan Sadawarna, Saya Harap Produktifitas Pangan Jawa Barat Meningkat"
Penuhi Komitmen, PT GeoDipa Selesaikan Pelepasan Hak 29 Bidang Lahan Kompensasi dan Penyaluran Dana
Badan Pengelola Latihan (BPL) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Adakan Pelantikan Kepengurusan Periode 2022-2023