Aturan Perjalanan Luar Negeri Terbaru, Wajib Dicatat untuk yang mau Traveling

photo author
- Senin, 5 September 2022 | 09:59 WIB
Peraturan perjalanan luar negeri diperbarui dan berlaku sejak 1 September 2022 (Pixabay)
Peraturan perjalanan luar negeri diperbarui dan berlaku sejak 1 September 2022 (Pixabay)

Bisnisbandung.com - Pemerintah Ri memperbarui aturan perjalanan luar negeri yang berlaku sejak 1 September 2022.

Perubahan aturan perjalanan luar negeri tersebut menyesuaikan kondisi pandemi Covid-19 terkini .

Penerbitan aturan perjalanan luar negeri diatur melalui surat edaran terbaru SE 88 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri gengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19.

Baca Juga: Jim Cramer dari Mad Money Merekomendasikan untuk Menghindari Investasi Crypto

Surat Edaran no 88 tahun 2022 tersebut dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti SE Satgas No.25 tahun 2022.

"Ruang lingkup SE ini meliputi protokol kesehatan perjalanan orang dan kargo dengan transportasi udara untuk penerbangan luar negeri," kata Nur Isnin Istiartono, Nur Isnin Istiartono dikutip tim bisnisbandung.com dari infopublik.id.

Nur Isnin mengatakan pelaku perjalanan luar negeri dapat melalui pintu masuk (entry point) pada 15 bandara internasional.

Baca Juga: Surya Paloh dan Puan Maharani Sudah Lakukan Pertemuan. Apakah Arahnya Menuju Koalisi 2024?

Ke-15 bandara yang dimaksud yaitu Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Bandara Kualanamu, Bandara Hasanuddin, Bandara Yogyakarta, Bandara Sultan Iskandar Muda, Bandara Minangkabau, Bandara Soekarno Hatta, Bandara Juanda, Bandara Sultan Syarif Kasim II, Bandara Kertajati, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bandara Hang Nadim, Bandara Sam Ratulangi,  Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman,  dan Bandara Sentani.

Pelaku perjalanan luar negeri dari Indonesia WNI usia 18 tahun ke atas harus memenuhi syarat menunjukkan kartu/sertifikat telah menerima vaksin ketiga (booster) melalui aplikasi PeduliLindungi.

"Namun dikecualikan bagi WNI dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19, atau WNI yang baru selesai isolasi COVID dengan menyertakan surat sudah tidak aktif menularkan COVID-19," lanjut Nur Isnin.

Baca Juga: Pemberi Pinjaman Crypto yang Bangkrut, Celsius, Berusaha Membuka Kembali Penarikan untuk Pelanggan Tertentu

Bagi pelaku perjalanan luar negeri yang datang ke Indonesia, ia menjelaskan PPLN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, menunjukkan kartu/sertifikat vaksin kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

"Pengecualian diantaranya bagi PPLN usia di bawah 18 tahun, PPLN dengan kondisi khusus, PPLN yang telah selesai melaksanakan isolasi/perawatan COVID-19," ujarnya.

Dengan berlakunya SE No.88 tahun 2022, maka surat edaran sebelumnya dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Baca Juga: Terpikat Industri Cryptocurrency, LG Akan Meluncurkan Crypto Wallet Wallypto Akhir Tahun Ini

"Bagi WNI dan WNA sebagai PPLN, diharapkan untuk mematuhi persyaratan perjalanan yang sudah ditetapkan dan tetap mematuhi protokol kesehatan, sehingga bersama-sama kita menciptakan penerbangan yang selamat, aman, nyaman dan sehat," tutup Nur Isnin.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Sumber: infopublik.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X