KNKT Mengungkap Penyebab Terjadinya Kecelakaan Maut Bekasi, Simak Penjelasannya

photo author
- Jumat, 2 September 2022 | 12:30 WIB
Kondisi truk trailer pada Kecelakaan Maut Bekasi diungkap oleh KNKT (Instagram.com/@dishubbekasikota)
Kondisi truk trailer pada Kecelakaan Maut Bekasi diungkap oleh KNKT (Instagram.com/@dishubbekasikota)

Bisnisbandung.com -Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkapkan kondisi Truk Trailer yang terlibat Kecelakaan Maut Bekasi.

Pada Jumat (2/9/2022) KNKT menyatakan bahwa Truk trailer Kecelakaan Maut Bekasi tersebut memiliki sistem pengereman yang baik dan berjalan dengan normal.

“Tadi kami melakukan pemeriksaan kendaraan. Dari hasil pemeriksaan, semua sistem rem bekerja bagus tidak ada kerusakan sama sekali,” ujar senior investigator KNKT Ahmad Wildan dikutip tim bisnisbandung.com dari pmjnews.com.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Olah TKP Kecelakaan Maut Bekasi dengan 3D Scanner

“Secara keseluruhan layak jalan dan tidak ada masalah dalam pengereman,” tambahnya.

Ahmad kemudia lanjut menjelaskan bahwa kecelakaan tersebut diakibatkan oleh sopir yang menggunakan gigi 7 saat melewati turunan.

Dengan berat muatan yang mencapai 55 ton membuat sopir truk Kecelakaan Maut Bekasi kesulitan mengerem.

Baca Juga: RK Soroti 2 Peristiwa Kecelakaan Maut di Wilayah Bodebek, Minta Pemkot Bekasi Evaluasi Jam Operasional Truk

“Hasil pemeriksaan pengemudi, dia mengatakan pengemudi menggunakan gigi 7 saat turunan, sedangkan muatannya besi seberat 55 ton, sehingga dengan muatan tersebut tidak memungkinkan untuk dilakukan pengereman. Gaya pengereman tidak bisa mengakomodasi muatan tersebut,” jelasnya.

“Saya tanya ada masalah di dalam pengereman, dia bilang bisa ngerem, tapi nggak pakem karena beratnya terlalu berlebihan terus pakai gigi tujuh,” ucapnya.

Sopir truk trailer saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka sebagai penyebab Kecelakaan Maut Bekasi yang menyebabkan 10 orang meninggal dunia.

Baca Juga: Gubernur Jabar Ridwan Kamil Ucapkan Belasungkawa Atas Korban Kecelakaan Maut Bekasi

Sopir truk berinisial AS tersebut dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X