“Kebijakan pemberian THR dan gaji ke 13 tersebut diharapkan akan bisa terus memberikan faktor yang makin kondusif untuk masyarakat dalam beraktivitas dan dalam menjalankan kegiatan-kegiatan sekaligus juga untuk terus membantu pemulihan ekonomi Indonesia”, ungkapnya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tekhnis pemberian THR dan gaji ke 13 tersebut, akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN, dan Peraturan Kepala Daerah yang bersumber dari APBD.
Semoga berbagai bantal ekonomi yang diberikan termasuk pemberian THR dan gaji ke 13 dapat menjadi penggerak perekonomian sehingga indoneia bia terus bangkit dan puluh dari berbagai tantangn global, pungkasnya.***
Artikel Terkait
Bandara Teraman Se-ASEAN Ada Di Indonesia, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Menteri Erick Thohir Kasih Je
Dipicu Pembakaran Al Qur'an, Swedia alami Kericuhan, Belasan Orang Ditangkap
Viral! Nadiem Makarim Terharu dan Bangga dengan Abing Santoso Sang Guru Seni Tari SMK