Kapan THR Gaji Ke 13 ASN, TNI, Polri dan Pensiunan Cair ? Ini Jawaban Resmi dari Menteri Keuangan Sri Mulyani

photo author
- Senin, 18 April 2022 | 16:00 WIB
Sri Mulyani menegaskan, penggelontoran THR dan gaji ke 13, diharapkan mendongkrak daya beli masyarakat. Rencananya THR digelontorkan mulai H-10 lebaran, sedangkan Gaji ke 13 pada Bulan Juli mendatang. (Instagram @smindrawati )
Sri Mulyani menegaskan, penggelontoran THR dan gaji ke 13, diharapkan mendongkrak daya beli masyarakat. Rencananya THR digelontorkan mulai H-10 lebaran, sedangkan Gaji ke 13 pada Bulan Juli mendatang. (Instagram @smindrawati )

 


Bisnis Bandung -- Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani menegaskan, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Hal ini dilakukan seiring dengan diberikannya berbagai tambahan dukungan sebagai bantalan ekonomi bagi masyarakat secara luas khususnya golongan miskin dan rentan, sekaligus melengkapi strategi stimulasi ekonomi nasional.

Dikatakan Sri Mulyani, kebijakan ini diharapkan akan juga mendorong percepatan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat.

Ini juga dilakukan dengan upaya terus membantu kelompok masyarakat yang paling rentan melalui penambahan dan penebalan bantuan sosial termasuk kepada para pedagang kaki lima pangan yang juga menghadapi tekanan kenaikkan harga.

Baca Juga: THR Tahun Ini Boleh Dicicil ? Ini tanggapan Menteri Tenaga Kerja

Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menegaskan bahwa pemberian THR dan Gaji ke 13 serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, Polri aktif yang memiliki tunjangan daerah, merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dalam menangani pandemi dengan melaksanakan pelayanan kepada masyarakat, kata Sri Mulyani.

Pemberian THR dan Gaji ke 13, diharapkan menjadi tambahan bantalan ekonomi saat ini, akibat dampak ekonomi global, dengan menambah daya beli masyarakat serta mendorong percepatan pemulihan ekonomi, kata Sri Mulyani.

Menteri Keuangan ini menegaskan, kebijakan ini diberikan dan disesuaikan dengan dinamika pandemic serta memperbaiki keseimbangan dengan pelaksanaan program lain dan kemampuan keuangan Negara.

Contohnya dalam rangka merespon kenaikkan harga kebutuhan pokok menjelang hari raya, pemerintah melakukan penebalan program perlindungan social untuk golongan miskin dan rentan melalaui program Bantuan Langsung Tunai (BLT Minyak goreng) untuk 20.65 juta keluarga penerima manfaat dan 6.20 Triliyun untuk 2.5 juta pedagang kaki lima pangan dengan alokasi APBN sebesar Rp 6.95 Triliun.

Baca Juga: Perusahaan Tidak Bayar THR, Laporkan!


Menkeu Sri Mulyani melanjutkan, seiring dengan pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19 yang semakin baik, serta APBN mulai menunjukkan pemulihannya, kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 dilakukan penyesuaian.


THR dan Gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.


Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.


Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun, jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idul Fitri. Sedangkan Gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra/i ASN, TNI, Polri.

Baca Juga: Penjualan 2 Pekan Ramadhan Menggembirakan, Penggelontoran Bansos, THR dan Gaji Ke -13 Mendongkrak Penjualan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Us Tiarsa

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X