Untuk pemeriksaan tiket saat ini sudah terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi, sehingga nantinya jika para pengguna aplikasi belum terdata vaksin sesuai aturan maka dilarang melakukan perjalanan.
Baca Juga: Wajib Tahu! 5 Pekerjaan Modal Hp yang Bikin Cepat kaya, Nomor 3 Auto Cuan!
Disamping itu untuk anak berusia 6-17 tahun wajib memiliki sertifikat vaksin kedua dan anak dibawah 6 tahun wajib didampingi oleh orang dewasa yang sudah memenuhi aturan vaksin COVID-19.
Apabila calon pemumpang memiliki kondisi kesehatan khusus sehingga tidak bisa di vaksin, wajib membawa surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah.***