news

Jelang Natal dan Tahun Baru, Dilarang Mudik Jika Tidak Vaksin Booster

Selasa, 20 Desember 2022 | 18:15 WIB
Ilustrasi mudik jelang natal dan tahun baru (Pexel/kelly)

Untuk pemeriksaan tiket saat ini sudah terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi, sehingga nantinya jika para pengguna aplikasi belum terdata vaksin sesuai aturan maka dilarang melakukan perjalanan.

Baca Juga: Wajib Tahu! 5 Pekerjaan Modal Hp yang Bikin Cepat kaya, Nomor 3 Auto Cuan!

Disamping itu untuk anak berusia 6-17 tahun wajib memiliki sertifikat vaksin kedua dan anak dibawah 6 tahun wajib didampingi oleh orang dewasa yang sudah memenuhi aturan vaksin COVID-19.

Apabila calon pemumpang memiliki kondisi kesehatan khusus sehingga tidak bisa di vaksin, wajib membawa surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah.***

Halaman:

Tags

Terkini