news

KPU Putuskan 5 Partai Politik Tidak Lolos Veritifikasi Administrasi

Senin, 21 November 2022 | 15:30 WIB
Foto gedung KPU (dok.net PMJ News)

Bisnisbandung.com - Melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), KPU atau Komisi Pemilihan umum mengumumkan 5 partai politik yang tidak lolos veritifikasi administrasi.

Ada sejumlah alasan mengapa partai-partai tersebut tidak lolos veritifikasi administrasi, hal ini disampaikan oleh Idham Holik selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU saat di konfirmasi hari Minggu 20/11/2022.

"Partai politik wajib mengikuti verifikasi. Perilaku kami dalam melakukan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024 ada perlakuan berbeda," kata Idham.

Baca Juga: Pemilu 2024, Ini Titah Jokowi Untuk KPU dan Bawaslu

Untuk partai politik non parlemen dan partai politik baru harus mengikuti dua tahapan yaitu tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

Sedangkan partai politik parlemen yang melampaui 4% pada pemilu sebelumnya hanya perlu melakukan veritifikasi administrasi.

"Jika verifikasi administrasi tidak memenuhi syarat maka parpol tersebut tidak lanjut ke tahap selanjutnya yakni verifikasi faktual," jelas Idham.

Baca Juga: Mantan Komisioner KPU Divonis 6 Tahun Penjara Harun Masiku Si Pemberi Suap Masih Dicari-cari

Kelima parpol 2024 yang tidak lolos tersebut yaitu:

1. Partai Republik.
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP).
3. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
4. Partai Republiku Indonesia.
5. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).

Idham Holik juga menjelaskan kelima partai tersebut tidak memenuhi syarat ketentuan yang terdapat di sejumlah pasal.

"Kelima parpol tersebut tidak memenuhi ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 173 ayat 2 dan Pasal 177 UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 7 dan Pasal 8 PKPU No. 4 Tahun 2022," ungkapnya.

Baca Juga: DPRD Jabar Dukung KPU Tunda Pilkada Serentak 2020

Disisi lain, Bawaslu meminta agar KPU membuka kembali veritifikasi administrasi perbaikan untuk kelima parpol 2024 tersebut dalam waktu 1×24 jam.

Halaman:

Tags

Terkini