news

Orang Tua Mahasiswa SBM ITB Menilai Kebijakan Rektor Menurunkan Kualitas Pendidikan di SBM ITB

Senin, 25 Juli 2022 | 12:00 WIB
Kualitas Pendidikan di SBM ITB dinilai menurun akibat kebijakan Rektor ITB (dok. Fajar Hidayat)

Dari perjalanan kebijakan yang dikeluarkan oleh Rektor ITB dan ketidakmampuan Rektor ITB dalam menyelesaikan permasalahan yang ada di SBM ITB yang berakibat menurunnya mutu pendidikan akan mengancam keberlangsungan SBM ITB dalam mempertahankan akreditasi dari The Assosiation to Advance Collegiate Schools of Business (AACSB).

Kebijakan Rektor ITB yang ditampilkan berakibat melanggar prinsip-prinsip penyelenggaraan otonomi perguruan tinggi, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2013 tentang STATUTA ITB dan Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Baca Juga: IA ITB Jawa Barat Bersama PWNU Jawa Barat Bahas Pemanfaatan Teknologi untuk Pesantren

"Kami sudah menyampaikan 2 kali somasi kepada Rektor dan Majelis Wali Amanat ITB, namun tetep kemandekan yang ada," ujar Ali Nurdin.

Menurut Majelis Wali Amanat (MWA) ITB, pihaknya telah memerintahkan Rektor ITB untuk segera menyelesaikan permasalahan yang ada di SBM ITB dan meminta Forum Orang Tua Mahasiswa untuk menghadap Rektor ITB guna mendengar proses penyelesaian permasalahan.

Akan tetapi rekomendasi MWA ITB tersebut tidak dipatuhi oleh Rektor ITB yang tidak mau merespon surat permintaan audiensi yang diajukan oleh Forum Orang Tua Mahasiswa sejak 23 Desember 2021.

Sehingga dapat dikatakan bahwa MWA ITB tidak mampu meminta tanggung jawab Rektor ITB dalam melaksanakan mandat dari MWA untuk menyelesaikan permasalahan di SBM.

"Kami juga berupaya meminta Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi c.q. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pendidikan tinggi di Indonesia untuk terlibat dalam penyelesaian permasalahan di SBM ITB, namun perintah Mendikbudristek tidak mampu dilaksanakan dan diselesaikan oleh Rektor ITB," kata Ali Nurdin.

Padahal, dengan berlarut-larutnya permasalahan di SBM ITB yang tak kunjung tuntas ini, sesuai dengan tugas dan kewenangannya Mendikbudristek dapat mengambil alih tanggung jawab untuk menyelesaikan permasalahan, lanjut Ali Nurdin.

Baca Juga: IA ITB Tawarkan Metaverse Untuk Ibukota Baru Indonesia

Dalam pertemuan dengan Komisi X DPR RI pada tanggal 24 Maret 2022, Rektor ITB menyampaikan telah membentuk Tim Transisi dan Transformasi SBM ITB pada tanggal 18 Maret 2022, yang terdiri dari unsur rektorat 5 orang dan unsur SBM ITB 5 orang yang bekerja selama 3 bulan sampai Juni 2022, dengan tugas mencari solusi atas permasalahan yang ada di SBM ITB dan menyampaikan rekomendasi kepada rektor.

"Dan Alhamdulillah sampai saat ini, tidak ada informasi sedikitpun mengenai apa hasil rekomendasi Tim Transisi dan Transformasi dan kami juga tidak pernah mendapatkan informasi bagaimana sikap Rektor ITB terhadap rekomendasi tersebut," jelas Ali Nurdin.

"Forum Orang Tua Mahasiswa SBM ITB tidak bermaksud mencampuri dinamika kampus dan tidak bermaksud mempermalukan ITB karena ketidakmampuan Rektor ITB dalam melaksanakan perintah MWA, Mendikbudristek dan Komisi X DPR RI dalam menyelesaikan permasalah di SBM ITB maka melalui konferensi pers ini sekaligus mengajukan Somasi secara Terbuka," ujar Ali Nurdin.

Baca Juga: Dorong Pemulihan Ekonomi, IA ITB Jawa Barat Gandeng HIPMI Jawa Barat

"Apabila ternyata sampai dengan Akhir Bulan Juli 2022 tidak ada kejelasan bagaimana cara untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di SBM ITB, maka dengan sangat terpaksa kami akan melakukan upaya hukum untuk memperjuangkan hak-hak kami dan anak-anak kami yang dilindungi dan dijamin oleh UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi kemajuan pendidikan," pungkas Ali Nurdin.***

Halaman:

Tags

Terkini