Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asyari telah menandatangani Keputusan KPU 194/2022 tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan Serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota di Setiap Provinsi sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik.
Sambung Hasyim Asyari, penerbitan aturan tersebut menjadi dasar bagi KPU dalam mengerjakan sejumlah hal terkait tahapan pendaftaran partai politik sebagai peserta Pemilu Serentak 2024.
"Yaitu untuk menghitung pengurus parpol di semua provinsi, pengurus parpol pada 75 persen kabupaten/kota di semua provinsi," Ujar Hasyim Asyari.
Selain itu, regulasi atau peraturan tersebut mengatur perihal pemenuhan jumlah minimal pengurus parpol di tingkat kecamatan.
"Pengurus parpol 50 persen kecamatan pada 75 persen kabupaten/kota. Serta jumlah anggota 1.000 atau 1/1.000 pada 75 persen kabupaten/kota pada semua provinsi," tegasnya.
Dalam Keputusan KPU 194/2022 ini, dalam Lampiran I diatur mengenai keterpenuhan 75 persen jumlah kabupaten/kota untuk kepengurusan parpol peserta Pemilu Serentak 2024 di 34 provinsi.
Kemudian dalam Lampiran II regulasi ini, diatur mengenai keterpenuhan 50 persen jumlah kecamatan pada kabupaten/kota di setiap provinsi yang tercantum dalam Lampiran I untuk kepengurusan parpol peserta Pemilu Serentak 2024.
Baca Juga: Konsep Partai Politik dalam Perbaikan Ekonomi
Kemudian untuk Lampiran III regulasi ini, diatur mengenai jumlah pemenuhan persyaratan keanggotaan 1/1.000 (satu per seribu) jumlah penduduk di setiap kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota.
Di poin terakhir regulasi ini ditekankan mengenai aturan jumlah kabupaten/kota dan kecamatan, serta jumlah penduduk di dalam beelid ini digunakan sebagai dasar pemenuhan persyaratn kepengurusan dan keanggotaan parpol untuk menjadi peserta pemilu.***